KARAWANG | rakyatjelata.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang menargetkan untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, ke tahap penyidikan pada tahun 2026 ini.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa periode tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk dugaan adanya program dan infrastruktur yang dinilai fiktif atau tidak sesuai dengan realisasi.
Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Kades Sukatani di Cilamaya Wetan Belum Terlihat
Penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal, termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. "Kami sudah menerima informasi dan saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam beserta pengumpulan barang bukti. Rencananya, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun ini," ujar Penyidik Asep, sebagaimana dikutip dari obrolan whatsapp. Kamis (16/4).
Langkah penyidik ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasukan Dua Belas (F12). Ketua Umum F12, H. Ade Hidayat, menyebutkan respon cepat aparat menjadi peringatan bagi para pengelola dana desa agar lebih berhati-hati dan transparan.
"Dana desa yang jumlahnya tidak sedikit seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah. Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Dana Desa Sukatani Dikorupsi, Kasi Intel Kejari Karawang Akan Melakukan Penyelidikan
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara dan memverifikasi seluruh data yang ada. Masyarakat pun menanti langkah selanjutnya untuk mengetahui kebenaran dan memastikan apakah ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
@di
.
Editor : hendro