KARAWANG | rakyatjelata.com - Kolam renang Happy Land di Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meskipun pihak kecamatan telah mengakui belum menerima permohonan perizinan, Camat Tempuran hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, yang membuat beberapa pihak menyebutkan bahwa pihak kecamatan "bungkam" dalam menangani permasalahan tersebut, Rabu (11/3/2026).
Antoni MP, Kecamatan Tempuran, menyampaikan bahwa pengelola kolam renang belum pernah mengajukan berkas kelengkapan perizinan ke kantor kecamatan. "Sesuai catatan kami, tidak ada permohonan apapun yang masuk dari pihak pengelola. Berdasarkan peraturan, usaha semacam ini tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin yang sah," jelasnya.
Baca Juga: Camat Bungkam, Dugaan Kolam Renang Happy Land Desa Cikuntul Tanpa Izin
Saat ditanya mengenai tanggapan Camat Tempuran terkait dugaan pelanggaran ini, petugas tersebut menjelaskan bahwa pihak kecamatan belum memberikan arahan atau pernyataan resmi. "Sampai saat ini, kami belum mendapatkan instruksi khusus dari Pa Camat. Kami sendiri sedang menyiapkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan dan akan melaporkan hasilnya langsung kepada beliau," ujarnya.
Peraturan nasional mengharuskan usaha kolam renang memiliki sejumlah izin penting, antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), persetujuan sanitasi dari Dinas Kesehatan, izin penggunaan lahan, serta izin pemanfaatan sumber daya air. Tanpa izin tersebut, pengelola berisiko dikenai sanksi administratif bahkan tuntutan hukum.
Baca Juga: Dugaan Kolam Renang Happy Land Di Desa Cikuntul Beroperasi Tanpa Izin
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi Camat Tempuran untuk mendapatkan keterangan langsung. Selain itu, juga belum ada tanggapan dari pengelola Kolam Renang Happy Land terkait dugaan tanpa izin yang terjadi.
@di
Editor : hendro