rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Polri di Bawah Kemendagri Wujud Langkah Mundur Dari Cita Cita Reformasi

Oleh : Chrisman Hadi

Presidium DKJT dan Praktisi Hukum

Baca Juga: Arus Mudik di Jatim 2026 Naik Signifikan, Jumlah Kendaraan Tembus 1,93 Juta

Sekilas cara berpikir itu nampak benar karena menggunakan kosa kata : Demokrasi; Supremasi Sipil; Akuntabilitas en Profesionalisme.

Akan halnya jika ditelaah lebih dalam argumen tersebut menyimpan kekeliruan mendasar: Menyamakan kontrol sipil dengan subordinasi administratif.

Dalam demokrasi modern dua hal itu tidak identik bahkan bisa saling bertentangan.
Supremasi sipil tidak berarti polisi harus berada di bawah kementerian.
Supremasi sipil berarti polisi tunduk pada hukum diawasi oleh lembaga sipil independen dan bertanggung jawab kepada publik melalui mekanisme konstitusional bukan melalui rantai komando birokrasi.

Menurunkan Polri ke bawah Kemendagri justru menggeser polisi dari alat negara menjadi alat pemerintah en itu berbahaya bagi penegakan hukum yang netral.

1. Kekeliruan Konsep Supremasi Sipil

Dalam teori demokrasi konstitusional, supremasi sipil tidak diwujudkan dengan menempatkan aparat koersif di bawah menteri, melainkan dengan memisahkan penegak hukum dari kepentingan administratif.

Polisi yang berada langsung di bawah Presiden (sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan) tetap berada dalam kontrol sipil tetapi tidak terseret ke dalam konflik kepentingan sektoral dan lokal.
Kemendagri adalah kementerian yang mengurusi pemerintahan daerah, politik lokalbdan stabilitas administratif. Menempatkan Polri di bawahnya berarti menempatkan penegakan hukum di bawah logika politik lokal. Ini bukan supremasi sipil melainkan supremasi administratif atas hukum.

2. Risiko Politisasi Justru Membesar Bukan Mengecil

Esai tersebut mengklaim bahwa Polri di bawah menteri akan mengurangi politisasi.

Argumen ini mengabaikan fakta bahwa Mendagri adalah aktor politik langsung dalam pilkada, konflik daerah, dan hubungan pusat–daerah.

Dalam konteks Indonesia, kepala daerah sering menjadi pihak berkonflik -- bukan wasit netral.

Jika Polri berada di bawah Kemendagri. Maka polisi akan menghadapi tekanan ganda:

Dari menteri serta dari kepala daerah yang berada dalam orbit politik kemendagri.
Ini membuka ruang politisasi berlapis bukan menguranginya.

Baca Juga: Ratusan Wajib Pajak Padati Samsat Surabaya Utara Ikuti Pasar Murah Polda Jatim

3. Reformasi Kepolisian Justru Terancam Mundur

Gerakan Reformasi 1998 memisahkan Polri dari militer dan mengeluarkannya dari struktur administratif pemerintahan dalam negeri. Tujuannya jelas: menjadikan polisi institusi nasional yang profesional dan netral bukan aparat ketertiban rezim.

Menempatkan kembali Polri di bawah Kemendagri berarti mengembalikannya ke logika Orde Baru versi baru: Polisi sebagai penjaga stabilitas bukan penegak keadilan.
Ini adalah kemunduran historis bukan kemajuan reformasi.

4. Masalah Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Tidak Diselesaikan, Hanya Dipindahkan

Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan akibat posisi Polri di bawah Presiden melainkan akibat:

Lemahnya disiplin hukum internal
Pembiaran politik,
dan absennya pengawasan sipil yang kuat

Memindahkan Polri ke bawah kementerian tidak menyelesaikan masalah ini—justru berpotensi melegitimasi praktik tersebut. Karena jabatan sipil berada dalam ruang
administrasikementerian.


5. Kontrol Publik Tidak Bertambah Justru Melemah

Baca Juga: Oknum Petugas Protokol Diduga Sengaja Ludahi Wajah Kapolri Dengan Sikap Arogan Terhadap Wartawan

Parlemen hari ini dapat memanggil Kapolri, Presiden dan institusi pengawas.

Jika Polri berada di bawah Kemendagri maka kontrol DPR justru menjadi tidak langsung dan lebih politis karena bercampur dengan agenda kementerian.

Dalam demokrasi modern polisi harus diawasi sebagai penegak hukum bukan sebagai unit kerja kementerian.

Supremasi Sipil Bukan Soal tunduk Di Bawah Siapa.
Tapi Tunduk Pada Apa.

Menempatkan Polri di bawah Kemendagri mungkin tampak demokratis di atas kertas tetapi dalam praktik Indonesia yang sarat politik lokal itu adalah langkah mundur reformasi.

Supremasi sipil bukan berarti polisi tunduk pada menteri melainkan tunduk pada konstitusi, hukum dan warga negara.

Jika polisi diibaratkan polisi tidur dalam jalan kekuasaan maka ia harus berdiri di jalan konstitusi bukan dipindahkan ke garasi birokrasi Karena ketika penegakan hukum tak berjarak dari administrasi kekuasaan atau tak independen. Maka yang lahir akan boleh jadi bukan lagi penegakan hukum yg independen en akuntable melainken titipan agenda2 kementrian.

Editor : Admin Rakyatjelata