SURABAYA | rakyatjelata.com — Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang ayah tiri di wilayah hukum Polrestabes Surabaya hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terlapor dilaporkan telah melarikan diri dan belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kamis,24 Desember 2025
Baca Juga: Ketua Bhayangkari Surabaya: Tak Ada toleransi pelaku kekerasan pada perempuan dan anak
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor TBL/B/804/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan upaya persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor telah menghilang sejak laporan dibuat. Diperkirakan, pelaku telah bersembunyi selama kurang lebih empat bulan. Namun hingga saat ini, aparat kepolisian belum berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, mengingat Polrestabes Surabaya merupakan institusi penegak hukum di wilayah metropolitan dengan sumber daya yang besar. Lambannya proses penangkapan pelaku dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkot dan Polrestabes Surabaya Sepakat, Lawan Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan, turut memberikan tanggapan atas lambatnya penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
“Perkara seperti ini seharusnya menjadi atensi serius kepolisian. Negara ini berharap memiliki generasi penerus yang berkualitas. Jika anak menjadi korban kejahatan seksual lalu dibiarkan tanpa penanganan serius, maka penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan anak patut dipertanyakan,” ujar Iwan.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama Tahanan Polrestabes Surabaya, PGN Jatim: Memanusiakan Manusia
Ia juga menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menyangkut masa depan bangsa dan harus diusut secara tuntas. Menurutnya, pembiaran terhadap satu kasus kekerasan anak dapat berdampak luas dan berpotensi menciptakan ketidakadilan hukum yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polrestabes Surabaya terkait perkembangan pencarian dan upaya penangkapan terhadap terlapor.
Editor : Admin Rakyatjelata