KARAWANG | rakyatjelata.com - Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) menegaskan bahwa dana desa masih menjadi ladang korupsi bagi oknum kepala desa dan kroni-kroninya, dari mulai dana penyertaan modal BUMDes, dana ketahanan pangan hingga pos-pos lainnya, praktik penyalahgunaan anggaran desa semakin terbuka ke publik dan bukan rahasia lag, Minggu (7/9/2025).
Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH, MH, menyoroti bahwa pada tahun ini alokasi dana ketahanan pangan bahkan dimergerkan dengan BUMDes, Padahal, menurutnya, kedua program ini sejak lama sarat masalah.
"Dua program yang sama-sama bermasalah disatukan, yang pastinya akan lebih bermasalah, jadi makin parah, tapi buat kami justru ini makin mudah untuk diaudit, mana dana BUMDes dan mana dana ketahanan pangan tahun sebelumnya ? Jadi seharusnya biar semuanya jelas dulu sebelum merger, kami yakin, ujung-ujungnya berlabuh pada modus operandi yang sama, yaitu seakan-akan dana benar dialokasikan untuk sewa lahan sawah atau garapan sawah, tapi kenyataannya, tidak jelas berapa nilai sewanya, siapa pemiliknya, mana hasilnya dan digunakan untuk apa, semuanya cuma drama Korea, fiktif” tegas Nanang.
LBH Maskar Indonesia menilai pola ini sudah menjadi modus klasik korupsi kepala desa, yakni membuat program seolah berjalan, padahal manfaat dan hasilnya tidak pernah dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Insentif Pajak Karawang di Pertanyakan, Adakah Perhitungan Tertulis dan Sisa Yang di Kembalikan
Sebagai langkah hukum konkret, LBH Maskar Indonesia telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan ini bertujuan untuk mendorong audit ulang seluruh dana BUMDes secara transparan.
“Apabila hasil audit sudah keluar, maka itu bisa menjadi alat bukti kuat untuk dibawa ke ranah pidana, kami sikapi ini secara serius demi tegaknya keadilan bagi masyarakat desa” satu hal lagi buat pemerintah daerah, bagi desa yang sudah bermasalah secara hukum harusnya jangan turunkan anggarannya dulu sebelum jelas kasusnya, biar semua clear' tandasnya.
Baca Juga: Penagihan Pajak Kedaluwarsa oleh Pemda Karawang adalah Perbuatan Melawan Hukum
LBH Maskar Indonesia mendesak Inspektorat, Kejaksaan, Unit Tipikor Polres Karawang, hingga KPK agar segera mengambil langkah tegas, tidak hanya sebatas pembinaan, tetapi juga penindakan hukum terhadap para oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan.
@di
Editor : hendro