KARAWANG | rakyatjelata.com - Kasus pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Cilamaya, Kabupaten Karawang, makin memprihatinkan. Setelah sebelumnya ditemukan limbah B3 milik proyek PLTGU Jawa Satu Power yang tercecer dan diduga dibuang sembarangan di sejumlah titik sekitar Cilamaya, kini muncul temuan baru yang menyingkap praktik berbahaya lainnya.
Berdasarkan investigasi lanjutan, limbah B3 berupa kemasan/derigen bekas chemical berbahaya yang seharusnya diproses sesuai ketentuan, justru diangkut dan disalurkan bukan oleh perusahaan transporter limbah B3 berizin, melainkan oleh pihak lain tanpa izin resmi. Lebih mencengangkan, PT. METITO Indonesia, selaku pihak pengelola limbah dari PLTGU Jawa Satu Power, diduga sengaja memberikan derigen-derigen bekas chemical berbahaya itu kepada masyarakat sekitar dengan dalih untuk dimanfaatkan.
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 23-24 PP Nomor 22 Tahun 2021, seluruh limbah B3, termasuk kemasan bekasnya, wajib dikelola oleh pihak berizin dan tidak boleh diserahkan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
"Ini sudah sangat berbahaya dan menyalahi aturan. Derigen bekas chemical itu tetap kategori limbah B3 karena masih mengandung residu berbahaya. Diserahkan begitu saja ke masyarakat tanpa prosedur resmi bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan," tegas H. Nanang Komarudin, SH, MH, Ketua LBH Maskar Indonesia.
Dugaan pelanggaran ini menjadi makin serius karena dalam dokumen surat jalan pengangkutan limbah, seluruh limbah B3 dari Jawa Satu Power seharusnya diangkut ke Warehouse PT. METITO Indonesia. Namun di lapangan, limbah tercecer di beberapa titik Cilamaya, dan derigen bekas diserahkan begitu saja ke masyarakat.
Ancaman hukum bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 dan 106 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak.
"Kami khawatir limbah ini masuk ke sawah, kolam, atau dimanfaatkan warga untuk menyimpan air atau bahan pangan. Itu berbahaya!" ujar salah satu warga Cilamaya.
Tim LBH Maskar Indonesia tengah menyusun laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dan Polres Karawang agar kasus ini segera diusut tuntas.
red
Editor : hendro