Surabaya, 17 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II meluncurkan kebijakan percepatan pendaftaran tanah wakaf. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, khususnya nadzir (pengelola wakaf), dalam mendaftarkan dan memperoleh legalitas atas tanah-tanah wakaf di wilayah administratif Surabaya II.
Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rawan sengketa dan penyalahgunaan. Di Surabaya sendiri, sejumlah tanah wakaf seperti masjid, musholla, madrasah, dan pemakaman belum tercatat secara hukum di sistem pertanahan nasional.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Surabaya II menilai perlunya langkah proaktif dalam mendorong pendaftaran tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset wakaf.
Kantor Pertanahan Kota Surabaya II telah menetapkan beberapa Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan dalam pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah wakaf, di antaranya Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat, Layanan Prioritas dan Jemput Bola, Penyederhanaan Persyaratan dan Proses, Sinergi Lintas Sektor.
Hingga pertengahan tahun 2025, Kantor Pertanahan Surabaya II telah berhasil menerbitkan lebih dari 250 sertifikat tanah wakaf. Ini merupakan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Target ke depan adalah memastikan seluruh tanah wakaf yang belum terdaftar dapat disertifikasi paling lambat akhir 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Legalitas tanah wakaf tidak hanya penting dari sisi hukum, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah-tanah tersebut.”
Melalui kebijakan percepatan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya mendaftarkan tanah wakaf dan turut aktif dalam menjaga serta mengelola aset wakaf untuk kesejahteraan umat. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah wakaf, dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional.
Penulis Ihdin Ahmad Zhuda, Mahasiswa Pascasarjana,
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
Editor : Admin Rakyatjelata