Tuban | rakyatjelata.com — Masyarakat dihebohkan dengan kemunculan sekelompok orang yang mengklaim mewakili organisasi tertentu dan mengaku dapat membantu warga terbebas dari utang di perbankan. Kelompok ini menarik perhatian banyak warga karena menawarkan solusi instan bagi nasabah yang terlilit utang. Sabtu 7 Juni 2025
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak bank, kelompok tersebut tidak mampu menjelaskan dasar hukum atau legalitas kegiatan mereka, termasuk apakah mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Sabtu 7 Juni 2025
Lebih mencurigakan lagi, menurut pengakuan sejumlah nasabah, kelompok ini sempat meminta jaminan berupa sertifikat rumah dan kendaraan pribadi untuk "digunakan" dalam proses pelunasan utang. Beberapa nasabah juga mengungkapkan bahwa kelompok ini mengatasnamakan sebuah negara fiktif yang diklaim memiliki presiden bernama Muzaki.
Tindakan tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi sebagai bentuk makar, karena mencatut nama sebuah negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah seorang petugas BRI Tuban, Ayub, membenarkan adanya laporan dari beberapa nasabah yang merasa dirugikan oleh kelompok ini.
“Para oknum ini menjanjikan pelunasan utang di bank dengan syarat nasabah menyetor 10 persen dari total utang yang dimiliki. Mereka mengklaim, setelah setoran dilakukan, utang nasabah akan otomatis lunas. Beberapa nasabah kami bahkan telah melapor ke Polres Tuban karena menyadari bahwa mereka telah dijanjikan hal-hal yang tidak masuk akal,” jelas Ayub saat ditemui awak media.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan Irawan, turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa inisiatif membantu masyarakat yang terlilit utang memang patut diapresiasi, namun harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau memang niatnya membantu masyarakat, itu hal yang baik. Tapi kalau harus setor 10 persen di awal, itu justru bisa membahayakan. Sama saja seperti keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya. Jika mereka menjalankan tugas secara legal, seharusnya ada surat tugas resmi dari Kementerian Keuangan atau otoritas terkait seperti OJK. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dan menjadi korban,” tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan penipuan berkedok organisasi sosial tersebut. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pelunasan utang yang tidak jelas legalitas dan sumber dananya. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata