rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

LBH Maskar Soroti Temuan BPK RI Soal PBB-P2 Karawang, Ada Potensi Kerugian Daerah Rp4,6 Miliar

Karawang | rakyatjelata.com —
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karawang kembali menyita perhatian. Temuan yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Karawang Tahun Anggaran 2022 itu menguak adanya kelemahan serius dalam tata kelola pendapatan pajak daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah.

Dari hasil audit, diketahui sebanyak 271 objek pajak PBB-P2 di Karawang tercatat memiliki luasan bumi dan/atau bangunan 0 meter persegi. Tidak hanya itu, sebanyak 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang pun belum dimutakhirkan data luas bangunannya. Ironisnya, terdapat piutang pajak sebesar Rp4,68 miliar lebih yang hingga kini statusnya tidak jelas.

Baca Juga: LaNyalla Wanti-wanti Penegak Hukum untuk Tindak Pengemplang Pajak

Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH, MH, menyebut bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Menurutnya, ada potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan keuangan daerah dan merusak tata kelola pemerintahan.

“Kalau sampai ada piutang sebesar itu yang tidak jelas statusnya, lalu ada SPBU-SPBU baru yang belum masuk pendataan luas bangunan, ini bukan hal sepele. Ada potensi pelanggaran Perda, maladministrasi, bahkan kalau terbukti ada unsur pembiaran atau kesengajaan, bisa masuk ke ranah pidana korupsi,” tegas Nanang saat dimintai keterangan, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, LBH Maskar mendesak agar DPRD Karawang segera memanggil Kepala Bapenda untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik. Selain itu, pihaknya juga mendorong Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi dan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kami akan bersurat resmi ke DPRD dan Inspektorat. Jangan sampai ini didiamkan. Karena kalau kerugian daerah timbul akibat kelalaian birokrasi, itu pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Apalagi kalau ada dugaan kesengajaan,” tegasnya.

Diketahui, BPK telah merekomendasikan agar Pemkab Karawang melalui Kepala Bapenda segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Bila tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, hal ini dapat menjadi temuan berulang dan memperburuk kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Karawang ini daerah strategis, pemasukan dari PBB-P2 sangat besar. Kalau pengelolaannya amburadul, potensi kebocoran pajak dan kerugian daerah sangat besar. Ini soal kesejahteraan rakyat juga,” tutup Nanang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. @di

Editor : Admin Rakyatjelata