rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

SCWI Soroti Regulasi Pengelolaan Air dalam Hearing Bersama DPRD Surabaya dan Pengembang

Foto : Saat Sidang Hearing Di Komisi A DPRD Surabaya
Foto : Saat Sidang Hearing Di Komisi A DPRD Surabaya

SURABAYA | rakyatjelata.com  — Dalam sesi hearing kedua yang digelar Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (tanggal sesuai peristiwa), Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) kembali menyoroti pentingnya regulasi pengelolaan sumber daya air sebagai bagian dari perlindungan konstitusional terhadap hak dasar rakyat.

Rabu,7 Mey 2025

Baca Juga: Ketua SCWI Soroti Kondisi Lapangan Flores: Anggaran Perawatan Diduga Amburadul

Hearing yang diminta SCWI ini turut dihadiri oleh sejumlah pengembang besar, seperti Graha Family, Royal Residence, Pakuwon Jati, dan Citraland, serta melibatkan beberapa dinas terkait serta jajaran Direksi PDAM  dalam forum tersebut, SCWI memaparkan urgensi penegakan regulasi sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pemaparannya, SCWI menekankan pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013, yang membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu poin krusial dari putusan tersebut adalah bahwa pengelolaan air tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada swasta, mengingat air merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah kembali memberlakukan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan kemudian mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). PP ini mengatur bahwa penyediaan air minum dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha, namun dengan prinsip penguasaan tetap berada di tangan negara.

Baca Juga: SCWI "Program Makan Gratis Harus Tepat Sasaran Tetap Fokus pada Fakir Miskin"

Juru bicara SCWI, Kiki Kurniawan, menegaskan bahwa kerangka regulasi pengelolaan air saat ini sudah sangat jelas dan memiliki batasan yang tegas.
“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa air adalah hak rakyat dan harus dikuasai negara. Sementara PP No. 122 Tahun 2015 mengatur teknis pelaksanaannya dengan membuka ruang kerja sama swasta secara terbatas. Artinya, semua pihak sudah diberikan rambu-rambu hukum yang harus dipatuhi,” ujar Kiki.

Merangkum hasil diskusi dalam hearing tersebut ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko menyatakan bahwa seluruh anggota komisi A telah mengapresiasi adanya pembahasan terkait pengelolaan air ini dapat segera di rampungkan untuk itu dirinya memutuskan untuk menindaklanjuti dengan berkunjung ke lokasi pada bulan Juni mendatang bersama Komisi B dan SCWI .

" Saya libatkan komisi B karena urusan BUMD termasuk di wilayahnya , tapi pada prinsipnya kami mencari titik temu agar persoalan ini dapat segera di realisasikan." Bener Yona.

Baca Juga: PDAM Surya Sembada dan SCWI Gelar Program "Sambang Pelanggan" di Tegalsari Surabaya

SCWI berharap hasil hearing ini dapat menjadi pijakan bagi pemerintah kota Surabaya dan para pengembang untuk tunduk pada prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah perkotaan.  (Rangga/Red)

 

Editor : Admin Rakyatjelata