KARAWANG | rakyatjelata.com - Padat karya dalam konteks dana desa merujuk pada program atau kegiatan yang menggunakan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut beberapa aspek padat karya dalam dana desa, tujuan Padat Karya
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan keterampilan dan kapasitas masyarakat desa.Mendukung pembangunan infrastruktur desa. Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, irigasi).Pengerjaan proyek pertanian (pembangunan kebun, irigasi).Pengerjaan proyek lingkungan (penghijauan, pengelolaan sampah).Pembangunan fasilitas umum (sekolah, puskesmas).
Akan tetapi sangat di sayangkan pekerjaan Dana Desa di Desa Pasir Awi kecamatan Rawamerta kabupaten Karawang diduga tabrak aturan padat karya, berdasarkan informasi yang di himpun oleh tim investigasi awak media, kalau kegiatan Dana Desa tersebut di kerjakan oleh orang dari luar desa dan informasi nya orang batujaya, juga di borong oleh oknum Kontraktor Berinisial (M), Jumat (18/4/2025) dikutip dari media online sorotfakta.
Sedangkan oknum Kontraktor Berinisial (M) saat di konfirmasi mengatakan "Iya kenapa pak, yang mana ,ya sudah konfirmasi saja dulu ke Uje pak," pungkasnya sambil mengirimkan nomor kontak selulernya.
Kepala Desa Pasir awi juga menjawab melalui WhatsApp "Siap
Untuk papan proyek ada dari awal juga sudah di pasang, untuk para pekerja ada dari Batu Jaya sebagai tenaga ahli
para pekerja tetap ada dari wilayah, tidak di borongkan hanya pekerjaan harus ada yg ahli untuk pekerjaan saja pak, jadi pekerjaan tidak asal* jawab kades Pasir Awi.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan *Iya ini yang kerja orang batujaya pak kan ini di mana letak padat karya nya sedangkan orang sini saja butuh pekerjaan dan upahnya bisa untuk memberikan nafkah untuk keluarganya," ujarnya ke awak media.
Kalau pekerjaan fisik dana desa yang di borong kan tentunya akan mengurangi Kwalitasnya karena dugaanya pihak oknum yang ngeborong pekerjaan pasti akan mengambil keuntungan yang lumayan bisa di katakan fantastis, dan kalau hal itu terjadi maka pihak masyarakat lah yang akan di rugikan sebab sebagai penerima manfaatnya.
Baca Juga: Ketum LSM F12 Soroti kinerja Direksi Komisi dan Pengawas Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang
Dengan adanya pemberitaan ini Camat kecamatan rawamerta seharusnya lebih selektif dalam melaksanakan monitoring Dana Desa juga kinerja pendamping lokal harus sesuai dengan tupoksi nya mengawasi pelaksanaan kegiatan Desa yang menggunakan uang rakyat atau negara jangan sampai di Korupsi oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Red )
Dilansir dari media sorotfakta.co.id
Editor : hendro