KARAWANG | rakyatjelata.com - Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah terus menggelontorkan anggaran guna menunjang pemerataan pembangunan, mulai dari yang bersumber dari APBD maupun Bangub dan Dana Desa. Jum'at 18 April 2025.
Salah satunya seperti pekerjaan penurapan atau pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) yang tengah dikerjakan di Dusun Lobang, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Saat awak media menjalankan tugas sebagai sosial kontrol dilokasi tersebut, tampak ada sekitar beberapa orang pekerja yang tengah mengerjakan jalannya pembangunan TPT. Namun sayangnya, dilokasi tersebut tak tampak papan informasi terkait darimana sumber anggaran pembangunan TPT yang tengah dikerjakan tersebut.
Selain itu, ketika ditanyakan terkait proses pemasangan batu dan adukan semen dalam kondisi berair juga berlumpur, dan tidak dipasang kisdam atau upaya pengeringan dasar. Salah satu pekerja mengatakan bahwa itu tak masalah, dan mereka hanya bekerja sesuai alat yang ada. Padahal, dengan pemasangan material batu dan adukan tersebut tidak akan maksimal jika kondisi dasar dalam keadaan berair. Hal tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pondasi TPT yang buruk.
Untuk mendapatkan kejelasan informasi lebih mendetail, awak media kemudian menanyai beberapa pekerja, terkait sumber anggaran dan spesifikasinya. Namun, pekerja dilokasi tersebut mengaku tidak tahu apa-apa, dan mengarahkan untuk menghubungi Kades Sukajaya, karena menurut keterangan dari pekerja tersebut bahwa itu proyek desa.
"Ya Pak, ini proyek desa, ka Pak Lurah aja kalo ada yang mau ditanyakan mah, kalau saya mah cuma kerja aja," timpal salah satu pekerja ketika dimintai keterangan. Kamis 17 Apri 2025.
Berupaya untuk mendapatkan informasi yang akurat, inlandernews.com kemudian mendatangi Kantor Kepala Desa Sukajaya. Namun sayangnya, Kades sedang tidak berada ditempat.
Sementara itu, awak media kemudian berupaya menghubungi Kades melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun, saat dihubungi pun Kades mengaku dirinya
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
"Ya Pak, saya lagi kurang sehat, nanti lain waktu ketemu. Saya butuh istirahat," timpalnya.dikutip dari media online
"Besok aja kalo mau konfirmasi mah ketemu di desa, makasih," sambungnya singkat.
Merasa sulit untuk meminta keterangan dari Kades, awak media kemudian berupaya menghubungi Camat Cilamaya Kulon untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan pun dirinya belum memberikan keterangan maupun tanggapan apapun.
Padahal, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, tidak transparan dalam memberikan informasi publik dapat melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Dengan pasal-pasal yang terkait dengan kewajiban transparansi dan pemberian informasi publik antara lain sebagaimana tercantum di Pasal yang berisi bahwa Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Ketum LSM F12 Soroti kinerja Direksi Komisi dan Pengawas Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang
Selanjutnya sebagaimana yang tertuang di Pasal 5 yang berisi bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proaktif dan berkala, dan pasa Pasal 7 yang berisi bahwa Badan Publik wajib menanggapi permohonan informasi publik dari masyarakat dan memberikan informasi yang diminta dalam waktu yang ditentukan.
Adapun untuk sanksi yang dapat diberlakukan jika Badan Publik tidak transparan dan melanggar ketentuan UU KIP, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Pengembalian dana serta Sanksi lain sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, UU KIP memiliki ketentuan yang jelas tentang transparansi dan pemberian informasi publik, serta sanksi bagi Badan Publik yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Begitupun dengan apa yang terjadi di Desa Sukajaya dinilai telah melanggar UU KIP sebagaimana sulitnya inlandernews.com mendapatkan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian teknis pelaksanaan kerja dan tertutupnya informasi pada proyek tersebut. (Red)
Dilansir dari media online
Editor : hendro