rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kilas Balik Hakim Terjerat Suap, Apakah Menyesatkan

avatar rakyatjelata.com
Hakim pekerjaan yang sangat mulia di mata dunia (Foto: dok karikartur info)
Hakim pekerjaan yang sangat mulia di mata dunia (Foto: dok karikartur info)

SURABAYA I rakyatjelata.com - Apakah gaji dan tunjangan hakim kecil hingga mengubah semua sekenario putusan pengadilan, banyak faktor hakim memberikan putusan yang tak layak, di janjikan sutradara dibalik layar dengan sejumlah pundi-pundi yang menjajikan hingga buas menerkam alih-alih terdakwa bebas terhadap vonis yang jelas di mata hukum itu mutlak bersalah.

Apakah Hakim sudah mutlak bekerja dengan tupoksi yang sebelum menjabat di sumpah dengan keyakinan agama yang di anut.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Kirim Tim Ke Surabaya, Kawal Upaya Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Saat ini penggunaan jabatan di sang pengadil sedang tidak baik-baik saja, kita mengingatkan kasus pembunuhan kekasihnya di club malam surabaya (4/10/2023) yang dilakukan oleh aktor Gregorius Ronald Tannur buah hati Edward Tannur anggota eks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kala itu ganjal bahkan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari jeratan hukum.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam pertimbangan majelis hakim menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Korban sempat dibawa Ronald Tannur ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP, Rabu 24 Juli 2024.

 Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum akibatnya 3 hakim di jadikan tersangka, diantaranya: Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Apakah Negara Indonesia Adil Bagi Seluruh Rakyat.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Kirim Tim Ke Surabaya, Kawal Upaya Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Kembali mengulang kasus yang menjerat pengusaha Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Saat itu negara dirugikan dengan total Rp300 Triliun.

Senin 23 Desember 2024 putusan hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Vonis Terdakwa Harvey Moeis di kritik Presiden RI Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keprihatinannya terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi terkait komoditas timah. 

Meskipun merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun. Prabowo menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat hukum terhadap pelaku korupsi besar. Dalam pidatonya di acara Musrenbangnas kala itu pada Senin (30/12/2024), ia menegaskan bahwa hukuman ringan untuk koruptor dapat mengganggu rasa keadilan di masyarakat.

Prabowo kemudian menginstruksikan Kejaksaan untuk mengajukan banding dengan harapan agar vonis terhadap Harvey dapat diperberat hingga 50 tahun penjara.

Tanggapan Prabowo tersebut segera direspon oleh Kejaksaan Agung, yang mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan publik yang menginginkan keadilan serta hukuman yang lebih berat bagi para koruptor kelas atas. (Ndro).

Editor : hendro