SURABAYA I rakyatjelata.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah kepada karyawannya.
Aturan itu sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Baca Juga: Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal Tidak Memiliki TDG
Dalam Perda itu juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan 'Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)'.
Pernyataan itu sebagai bentuk penegasan terkait polemik sebuah perusahaan bernama UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah pegawainya yang diangkat oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
“Kalau ijazah ini memang tidak boleh perusahaan menahan ijazah," kata Eri, Senin (14/4).
Untuk menyelesaikan kasus itu, Eri mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
"Kami sudah koordinasi dengan provinsi, karena di UU No 23 tahun 2014 di dalam lampiran kami (pemkot) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Karena di lampiran itu disebutkan, pengawasan ketenagakerjaan itu dilakukan oleh provinsi,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya berusaha melakukan mediasi dengan mengutus mediator.
Baca Juga: Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Wali Kota Eri Cahyadi: Ancam Cabut Izin
”Mediator kami panggil, ada kasus ini, lalu kami mediasi. Kalau mediasi nggak bisa, ya sudah, tetapi pengawasan ada di provinsi," ucapnya.
"Kami sudah koordinasi dengan provinsi. Makanya aku ngomong, nek seng koyok ngene yo ojo maneh (kalau yang seperti ini ya jangan lagi), wong iki dua sisi seng mengatakan aku bener, iki ngomong bener. Iki (pengusaha) ngomong duduk (bukan) pegawai, iki (karyawan) ngomong pegawai," imbuh dia.
Eri meminta kepada siapapun yang bekerja di Surabaya agar segera melapor kepadanya jika mengalami kejadian serupa. Eri memastikan akan memberikan bantuan hukum.
“Makanya saya bilang, kalau ada pekerja lain yang ijazahnya ditahhan. Ayo tak rewangi lapor polisi,” tutur Eri.
Baca Juga: Disperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan UD Sentoso Seal pertama kali diungkap oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui konten sidak yang dilakukan pada Rabu (9/4).
Niat baik untuk membantu masyarakat itu justru mendapat respons tidak menyenangkan dari pemilik perusahaan bernama Jan Hwa Diana.
Armuji disebut penipu. Tak hanya itu, pemilik perusahaan juga membantah melakukan penahanan ijazah serta menyatakan tidak kenal dengan karyawan yang dimaksud.
Editor : hendro