rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo, Istana Tanggapi: di Masak Saja

avatar rakyatjelata.com
paketan berisi kepala Babi yang di tujukan kepada Jurnalis Tempo "Bocor Alus" (Foto: dok tempo)
paketan berisi kepala Babi yang di tujukan kepada Jurnalis Tempo "Bocor Alus" (Foto: dok tempo)

rakyatjelata.com - Melalui Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi merespons teror kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo sekaligus host siniar “Bocor Alus” Francisca Christy alias Cica.

Teror tersebut dialami Cica ketika membuka paket yang diterima petugas keamanan di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (20/3/2025).

 Saat dibuka, paket sudah mengeluarkan bau busuk dan berisi kepala babi yang terbungkus plastik dengan kondisi telinga sudah dipotong.

Terkait hal itu, Hasan berseloroh supaya kepala babi yang diterima Cica Tempo dimasak saja.

Ia juga menyampaikan, Fransisca tidak dihalang-halangi untuk menjadi host di “Bocor Alus”.

“Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan. Kalau medianya salah paham, kita luruskan. Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Kompas TV, Sabtu (22/3/2025).

Lebih lanjut, Hasan juga mengeklaim bahwa kebebesan pers di Indonesia saat ini masih terjaga.

Menurutnya, jurnalis masih bisa bekerja secara leluasa, khususnya di lingkungan Istana Kepresidenan.

Hasan juga menyampaikan, pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap jurnalis.

“Ada yang distop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada. Itu artinya kebebasan pers kita bagus. Ada yang takut enggak sekarang bikin berita?” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

“Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya, enggak ada kebebasan pers yang dikekang,” tambahnya.

Awak media sempat mengonfirmasi terkait komitmen pemerintah untuk menegakkan kebebasan pers.

Namun, Hasan malah mengajukan pertanyaan balik, apakah ada upaya menghalangi jurnalis ketika membuat berita.

Pendiri Cyrus Network tersebut kemudian meminta Tempo untuk melaporkan teror kepala babi kepada Dewan Pers.

“Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan. Kalau medianya salah paham, kita luruskan. Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa,” ujar Hasan.

Setelah Tempo dikirim kepala babi, pihak redaksi bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Aduan Tempo teregister dalam laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM.

Menurut Koordinator KKJ Erick Tanjung, terdapat dua pasal yang disangkakan dalam laporan Tempo.

Pasal tersebut mencakup Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai Pasal 18 ayat (1) pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” kata Erick dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Erick menambahkan, laporan soal teror kepala babi Tempo kepada Bareskrim Polri telah melalui diskusi panjang dan debat dengan penyidik.

Debat terjadi karena penyidik dinilai tidak memahami Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena alasan itulah KKJ dan Tempo harus memberi penjelasan kepada penyidik.

Erick juga menyinggung, laporan tersebut dibuat karena jurnalis Tempo yang menjadi target teror kepala babi mengalami trauma.

Korban saat ini tidak bisa bekerja dan membuat kekhawatiran terhadap tim dan jurnalis Tempo lainnya.

Erick menilai, teror kepala babi sudah memenuhi unsur-unsur yang mencederai kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.

Untuk diketahui, teror kepala babi Tempo yang dialamatkan kepada Fransisca diterima petugas keamanan kantor Tempo, Rabu (19/3/2025).

Namun, paket baru dibuka oleh Fransisca dan teman-temannya pada Kamis (20/3/2025).

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan, petugas keamanan tidak mengetahui identitas pengirim paket berisi kepala babi.

 Sebabnya, paket yang diterima sama seperti kiriman lain yang banyak berdatangan ke kantor Tempo.

“?Kami belum memiliki dugaan siapa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Biar nanti aparat penegak hukum yang mencarinya,” ujar Setri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Editor : hendro