rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

 THR ASN Cair Besok 17 Maret 2025, Simak Rincian dan Besarannya

avatar rakyatjelata.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Foto: dok istimewa)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Foto: dok istimewa)

rakyatjelata.com - Pemerintah akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 17 Maret 2025 atau besok. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

THR tahun ini diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Rincian THR ASN 2025
THR bagi aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Baca Juga: Hore! Cair 17 Maret, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 49,4 Triliun untuk Bayar THR PNS

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Besaran THR dan Gaji ke-13
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja ASN:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pejabat Eselon dan ASN Setara
Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900
ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat

Baca Juga: Besaran Tunjangan THR ASN P3K Cek Gaji & Tunjangan PPPK 2025

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.300
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/D-1/Sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
D-2/D-3/Sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
S1/D-4/Sederajat

Baca Juga: Ketidakhadiran Perwakilan Presiden Dalam Sidang Citizen Law Suit Ditanggapi Kritis

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800
S2/S3/Sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Daftarnya

Ketentuan THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.
PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima gaji ke-13.
Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat meringankan beban ekonomi ASN serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Editor : hendro