KARAWANG | rakyatjelata.com - Rencana sidang lanjutan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pemerintah RI akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2025, Ketidakhadiran perwakilan Presiden dalam persidangan yang pertama gugatan CLS yang diajukan oleh masyarakat menuai kritik tajam dari berbagai pihak, Minggu (19/1/2025).
Gugatan warga negara ini, yang dilayangkan untuk menguji kebijakan atau tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum, telah menjadi bentuk penting dari keterlibatan masyarakat dalam sistem pemerintahan demokratis. Ketidakhadiran perwakilan Presiden dalam sidang tersebut dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip dasar negara hukum dan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: THR ASN Cair Besok 17 Maret 2025, Simak Rincian dan Besarannya
Gugatan CLS merupakan salah satu mekanisme hukum yang sah di Indonesia, yang memungkinkan warga negara mengajukan gugatan terhadap pemerintah jika ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Melalui proses ini, masyarakat berhak untuk mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah, serta memastikan bahwa tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Namun, dalam kasus gugatan yang tengah berlangsung, ketidakhadiran perwakilan Presiden di hadapan pengadilan dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap proses peradilan yang bisa merusak citra pemerintah di mata publik. Kritikus menilai, ketidakhadiran tersebut bukan hanya memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga menciptakan kesan bahwa pemerintah menghindari pertanggungjawaban dan mengabaikan prinsip transparansi yang harus dijunjung dalam pemerintahan demokratis.
Kritik terhadap Ketidakhadiran Pemerintah
Pengacara yang mewakili pihak penggugat menyatakan bahwa ketidakhadiran ini menunjukkan sikap yang tidak menghormati mekanisme peradilan yang sah dan menurunkan kualitas checks and balances dalam negara hukum. “Sebagai kepala negara, Presiden harus memberi contoh dalam menghormati proses hukum.
Ketidakhadiran ini memperburuk citra pemerintah dan mengarah pada persepsi bahwa pemerintah tidak terbuka terhadap kritik atau pengawasan,” ujar H. Nanang Komarudin, SH, MH, ketua Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia, yang turut terlibat dalam gugatan tersebut.
Menurut H. Nanang, jika ketidakhadiran ini terus berlanjut, pihak penggugat akan meminta pengadilan untuk memberikan sanksi atau peringatan keras kepada pihak yang tidak hadir. Selain itu, pihaknya berencana untuk meluncurkan kampanye publik guna menarik perhatian masyarakat terhadap pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan dan hak-hak konstitusional warga negara.
“Kalau Pemerintah mau dihormati rakyat, seharusnya pemerintah dapat menghormati rakyat. Ini adalah prinsip dasar demokrasi yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Tanggapan dari beberapa pengamat politik dan hukum menyatakan bahwa ketidakhadiran perwakilan Presiden dalam sidang gugatan ini bisa menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan menghormati hak konstitusional warga negara. Mereka juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, dan seharusnya dihargai, bukan dihindari.
“Dalam sistem pemerintahan demokratis, kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dilindungi. Ketidakhadiran ini hanya memberi pesan bahwa pemerintah tidak siap menerima kritik dan pengawasan dari masyarakat. Ini berisiko menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses hukum dan pemerintahan secara keseluruhan,” kata Dr. Ahmad Syukri, seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia.
Pemerintah Diminta Untuk Menghormati Proses Peradilan
Seiring dengan semakin berkembangnya kasus ini, banyak pihak yang mendesak agar pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghormati sistem peradilan dan menegakkan hukum secara adil. Ketidakhadiran dalam sidang dapat dilihat sebagai bentuk keangkuhan yang tidak seharusnya terjadi dalam pemerintahan yang mengedepankan prinsip demokrasi.
“Pemerintah harus memberikan contoh yang baik dengan hadir dalam sidang. Ini adalah bagian dari proses akuntabilitas yang harus dijalani setiap pihak, termasuk Presiden,” ujar H.Ade Hidayat seorang Ketua umum LSM F12 yang juga aktivis yang mendukung gugatan tersebut.
Harapan ke Depan
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap tindakan pemerintah, diharapkan pemerintah dapat lebih terbuka terhadap kritik dan selalu siap menghadapi proses hukum yang sah. Ketidakhadiran perwakilan Presiden dalam persidangan ini menjadi peringatan keras bahwa pemerintah harus selalu siap mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakan yang diambil di hadapan hukum.
“Kami berharap ini bisa menjadi titik balik bagi pemerintah untuk lebih menghormati hak-hak rakyat dan memastikan bahwa setiap kebijakan selalu berjalan dalam koridor hukum yang benar,” tutup H. Nanang Komarudin, ketua LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia.
@di
Editor : hendro