rakyatjelata.com - Merespons kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan prajurit aktif mesti pensiun dini. Imparsial menilai kenaikan pangkat Letkol Teddy menyalahi sistem merit.
Agus mengatakan seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Agus menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI.
Baca Juga: Seskab Tak Bisa Dijabat TNI Aktif, Anggota Komisi I: Letkol Teddy Harus Mundur
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Saat dihubungi terpisah, Agus kembali menegaskan prajurit aktif mesti pensiun dini. Penegasan itu kembali disampaikan ketika merespons kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol).
Baca Juga: Pernyataan Panglima TNI Soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil di Respon Ketua DPR Puan Maharani
"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3).
Diketahui, ada sejumlah perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya ialah Seskab Letkol Teddy dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya baru saja ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri masa jabatan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan Novi Helmy sudah bukan anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Dia menepis terjadinya pelanggaran UU TNI.
Editor : hendro