KARAWANG | rakyatjelata.com - Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mempermudah warga untuk memperoleh sertifikat tanah di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2025).
Seharusnya, program PTSL memberikan solusi hukum bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat. Namun, kenyataannya justru menimbulkan masalah baru, berupa biaya-biaya yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: parah, Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2024 Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Diduga KPM Fiktif
Salah satu oknum panitia yang terlibat, berinisial O, diduga memungut uang sebesar Rp2,5 juta per bidang tanah yang diajukan, untuk sertifikat jenis Girik/AJB.dilansir dari media online Portaljabar
Biaya tersebut dibagi menjadi dua tahap: Rp500 ribu saat pengukuran lahan dan Rp2 juta sisanya saat penyerahan sertifikat.
Bahkan, salah satu warga RT 03/01 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dia harus membayar uang muka Rp250 ribu untuk empat bidang tanah. Dalam pengakuannya, total yang harus dibayarkan mencapai Rp6 juta.
Baca Juga: Para Kades Sebut Program PTSL di Karawang Gagal, BPN Harus Tanggung Jawab
“Nu opat ema dipenta 6 juta, nembe masihan 250 rebu, tapi nu si Neng mah tos 2,5 juta da sertifikat na ge tos dipasihkeun,”(Yang Empat Ema dipinta 6 juta ,baru memberikan uang 250 ribu,tapi yang punya neng udah bayar 2,5 juta dan sertifikat udah diberikan) , ungkapnya," dalam bahasa Sunda.Keluhan serupa datang dari ( I ) seorang warga lainnya. “Saya kemarin sudah bayar, semuanya sama, 2,5 juta,” ujarnya tegas.
Meski sudah mencoba menghubungi inisial O melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi, hingga berita ini diturunkan, inisial O belum memberikan jawaban apapun.
Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini. Mereka meminta agar proses PTSL dijalankan dengan transparansi dan keadilan, sehingga hak mereka atas sertifikat tanah dapat dipenuhi tanpa adanya beban biaya yang tidak jelas.
Pihak berwenang diharapkan tidak hanya diam saja terutama sabarr pungli kabupaten Karawang,agar menindak tegas oknum yang terlibat, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan PTSL secara keseluruhan, agar program ini benar-benar memberikan manfaat tanpa memunculkan kecurangan yang merugikan warga pemohon.
Red
Editor : hendro