rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Pro Kontra Terbitnya SHM Dan SHGB di Laut

Foto : Dr Agus Sekarmadji Dosen Hukum Pertanahan Unair
Foto : Dr Agus Sekarmadji Dosen Hukum Pertanahan Unair


Oleh: Agus Sekarmadji

Akhir akhir ini kita dihebohkan polemik terbitnya sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat hak milik (SHM) dengan obyek masih berupa laut.
Dari fakta hukum tersebut ada pihak yang berpendapat Sertipikat hak atas tanah baik HGB maupun HM dapat diterbitkan dengan obyek berupa laut. Mereka yang berpendapat demikian mendasarkan pada Pasal 1 ayat (4) UUPA bahwa pengertian bumi selain permukaan bumi termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air. Selanjutnya memberikan penafsiran yang sempit bahwa pemukan bumi dapat berupa daratan dan dapat pula tertutup air, sehingga lautpun dapat diterbitkan sertipikat.

Tulisan ini akan mengkaji melalui prinsip hukum, konsep hukum dan norma hukum, khususnya dalam hukum agraria, apakah sertipikat hak atas tanah dapat diterbitkan atas obyek yang masih berupa laut,
Prinsip hukum dalam hukum agraria yang relevan untuk digunakan mengkaji masalah ini adalah Prinsip Hak Menguasai Negara yakni bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (Pasal 2 ayat (1) UUPA), dan penguasaan tersebut ditujukan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945 yang merupakan dasar konstitusional politik hukum agraria nasional. Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Beranjak dari ketentuan Pasal 2 Jo. 4 ayat (1) UUPA, terkait dengan terbitnya SHGB maupun SHM dengan obyek yang masih berupa laut, ada beberapa hal yang harus kita cermati:

Pertama adalah terkait dengan konsep tanah. Berdasarkan Pasal 16 UUPA Hak Milik dan HGB adalak Hak atas tanah. Berdasarkap Pasal 4 ayat (1) UUPA pengertian tanah adalah permukaan bumi. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UUPA dalam pengertian bumi selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UUPA disebutkan dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. Jadi dengan memahami definisi dari konsep bumi, konsep tanah, konsep air yang masing masing mempunyai definisi sendiri maka jelas bahwa permukaan bumi yang disebut tanah berbeda dengan air yang mencakup laut. Jadi berdasarkan UUPA pemberian sertipikat hak atas tanah hanya diperuntukkan atas permukaan bumi dalam arti daratan tidak termasuk laut,

Kedua., ditinjau dari proses terbitnya sertipikat. Terbitnya sertipikat pasti di dahului adanya proses pengumpulan data fisik dan data yuridis. Khususnya dalam pengumpulan data fisik pasti ada tahap penunjukan batas, penetapan batas dan pemasangan tanda batas dan selanjutnya dihitung luasnya. Penetapan batas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berbatasan (Pasal 18 PP 24 Tahun 1997. Peraturan pendaftaran tanah yang ada dalam PP 24 Tahun 1997, Permen Agraria 3 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ATR/ KBPN 16 Tahun 2021 dalam kaitannya dengan penetapan batas semuanya ditujukan untuk penetapan batas yang ada di tanah (daratan) bukan laut. Dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan memakai dasar hukum apa pendaftaran tanah tapi obyeknya laut.

Ketiga, terkait dengan ketentuan hapusnya hak atas tanah. Salah satu sebab hapusnya hak milik dan HGB adalah tanahnya musnah (Pasal 27 dan Pasal 40 UUPA). Dalam Permen ATR/KBPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2024 yang dimaksud tanah musnah adalah bidang tanah yang: a. sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam; b. tidak dapat diidentifikasi lagi; dan c. tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Terhadap tanah tanah yang terindikasi tanah musnah ini maka pemiliknya diberikan kesempatan untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi. Jika pamiliknya dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melakukan rekontruksi atau reklamasi maka bidang tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah musnah dan haknya menjadi hapus. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa bidang tanah yang merupakan hak seseorang yang tanahnya tidak dapat diidentifikasi lagi jika pemiliknya tidak melakukan rekonstruksi atau reklamasih maka haknya menjadi hapus. Sehingga sangat tidak logis jika laut diterbitkan sertipikat yang merupakan tanda bukti hak atas tanah.
Oleh karena itu untuk menerbitkan sertipikat yang faktanya masih berupa laut maka seharusnya ditempuh terlebih dahulu melalui reklamasi. Setelah reklamasi dilakukan maka secara yuridis tanah berstatus tanah negara, selanjurnya untuk dapat terbit hak atas tanah melakukan permohonan hak atas tanah sesuai kebutuhan (Permen ATR/KBPN No. 18 Tahun 2021). Setelah terbit SK pemberian hak selanjutnya dilakukan pendaftaran tanah untuk diterbitkan sertipikat. Sehingga terbitnya sertipikat benar benar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegangnya, sesuai dengan tujuan dari pendaftaran tanah

Penulis adalah Doktor Hukum Pertanahan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Editor : Admin Rakyatjelata