KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan mantan kepala dinas PUPR kabupaten Karawang meninggalkan hutang material menjadi perbincangan publik.
Pasalnya hutang inisial HA senilai kurang lebih 328 juta selama 3 tahun tidak ada etikad baik menyelesaikan pembayaran ke material. Tidak adanya etikad baik inisial HA menyebabkan kesengsaraan Acim warga desa Manggungjaya kecamatan Kulon.
Acim saat dikonfirmasi awak Media mengatakan ,," ya pak saya jadi repot dan nyaris sengsara terutama kasihan istri saya, dan kalau saya mau jujur, kalau tidak dipinjemin motor sama saudara saya tidak punya motor," ucap Acim ketika di temui awak media di kediamannya, Jum'at (31/1/2025).
Dirinya juga menceritakan kronologi awal, kejadian musibah terbakarnya pondok pesantren Miftahul Khoirot desa Manggungjaya Cilamaya kulon, mantan bupati Karawang Cellica memerintahkan pak H Dedi saat itu menjabat kepala dinas PUPR. "Pak H Dedi menyuruh saya untuk merenov ponpes tersebut,itu awal kronologi nya," ungkap Acim.
"Jujur, sekarang hidup saya dan istri saya penuh dengan beban, motor 5 unit sudah saya jual semua, saya berharap Bu Cellica dan pak H Dedi ada rasa kasihan ke saya, karena hutang ke material bukan sedikit tapi ratusan juta, saya harus jual apa lagi," tutup Acim penuh berharap hutang dibayar.
@di
Editor : hendro