rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Meninggalnya Pasien di IGD Medical Law Serukan Evaluasi RSUD Dr. Soewandhie

RSUD dr Soewandhi Surabaya (Foto: Dok rakyatjelata.com)
RSUD dr Soewandhi Surabaya (Foto: Dok rakyatjelata.com)

SURABAYA | rakyatjelata.com - Surabaya baru saja digemparkan dengan insiden meninggalnya seorang pasien yang telah dirawat di IGD RSUD Dr. Soewandhie sejak tanggal 30 Oktober 2024 dan meninggal dunia pada 31 Oktober 2024. Karena viral kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Medical Law, sebuah lembaga yang bergerak dalam advokasi hukum kesehatan. 

Surabaya, 5 November 2024

Baca Juga: Pendaftaran Kesehatan RS Soewandi Error Melulu

Medical Law, yang dipimpin oleh Hari Cipto Wiyono SH menyatakan sikap agar persoalan ini menjadi atensi pemerintah kota Surabaya. Medical Law telah berdiri sejak tahun 2008, merilis pernyataan resmi terkait kasus ini. Berdasarkan laporan yang ada, sebuah organisasi massa dari Madura sempat menganggap bahwa kasus ini disebabkan oleh dugaan malpraktik. Melalui pernyataannya, Medical Law meminta DPRD Kota Surabaya untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur operasional di RSUD Dr. Soewandhie.

Mengingat pentingnya akan keselamatan dan kesehatan warga Surabaya Medical Law menuntut Pembenahan Sistem di Rumah Sakit ini. 

Medical Law menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap sistem pelayanan yang diterapkan oleh RSUD Dr. Soewandhie. Berdasarkan data dan catatan digital yang ada, lembaga ini mencatat bahwa insiden serupa sering terjadi di rumah sakit tersebut. “Kami mendesak adanya pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) agar sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas,” ujar Cipto dalam pernyataan resminya. 

"Ini merupakan tanggung jawab Walikota dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat. jangan sampai persoalan yang merenggut nyawa seseorang hanya di selesaikan dengan tali asih saja. Sedangkan harga nyawa tidak bisa di tukar dengan uang. Ini harus ada pembenahan sistem." Tegasnya. 

Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD Dr. Soewandhie berada di bawah pengawasan langsung Walikota. Medical Law menekankan bahwa Walikota Surabaya memegang tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa rumah sakit ini dipimpin oleh tenaga profesional yang mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan penuh dedikasi dan ketulusan. “Pemilihan dokter dan staf medis harus didasarkan pada kompetensi dan integritas agar masyarakat merasa aman saat menjalani perawatan di rumah sakit ini,” tambahnya.

Kasus ini menjadi momen penting untuk melihat kembali sistem pelayanan kesehatan di Surabaya dan memastikan bahwa RSUD sebagai institusi milik masyarakat mampu memenuhi standar pelayanan kesehatan yang terbaik.

Konsultan Medical Law juga di mandegani oleh Prof Dr Hariyanto seorang guru besar penyakit dalam di fakultas kedokteran UNAIR. yang kala itu sangat getol menggodok Undang Undang Kesehatan terkait dengan status T4. Sehingga masukan dari Medical Law menjadi atensi bagi Kementrian Kesehatan kala itu. 

Menurut Ketua Medical Law Hari Cipto Wiyono SH, " DPRD harus mengevaluasi kinerja dari perangkat di RSUD Dr Soewandhie untuk di lakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan kepada pasien, jangan karena orang dekat dengan walikota lalu di biarkan begitu saja. Walikota wajib memperhatikan juga keselamatan warganya." Ucapnya. 

"Dan yang paling terpenting adalah pihak Dr jaga atau yang menangani pasien wajib memberikan keterangan rekam medis pasien secara transparan. Terutama pemberian obat kepada pasien harus di sampaikan dengan jelas. Supaya menghindari adanya kesalah pahaman dari keluarga pasien." Pungkasnya (Ki/Red) 

Editor : Admin Rakyatjelata