rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Menjelang Akhir Tahun 20224, Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba

avatar rakyatjelata.com
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menggelar jumpa pers terhadap ungkap kasus dan 32 tersangka yang diamankan (Foto; Dok istimewa)
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menggelar jumpa pers terhadap ungkap kasus dan 32 tersangka yang diamankan (Foto; Dok istimewa)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkob) dalam kurun waktu bulan Agustus-September, berhasil mengungkap sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Tertentu (Okt).

Para pelaku berhasil dijaring satuan narkoba Polres Karawang dalam rentang periode bulan Agustus hingga bulan September 2024.

Baca Juga: Dugaan Peredaran Obat Eksimer dan Tramadol di Kecamatan Majalaya, Masyarakat Minta Polisi Tindak Tegas

Dalam konferensi persnya Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ada sebanyak 26 kasus, ini merupakan berdasarkan dari laporan pihak polres Karawang yang diterima dari masyarakat Karawang.

“Ada sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis, dan tiga tersangka lainnya terjerat kasus Obat Keras Tertentu (OKT) ,” ucap Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Karawang, Polda Jawa Barat, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Dikatakan Kapolres Edward, pihaknya lebih lanjut menyampaikan, bahwa terungkapnya kasus narkotika ini diketahui bahwa dari jaringan narkotika yang menyasar terhadap seluruh golongan usia.

Baca Juga: Pria di Karawang Cekik Pacar Hingga Tewas, Mayat Dibuang di Kawasan KJIE ‎

“Maka dengan terungkapnya kasus ini, polres Karawang berhasil menyelamatkan jutaan remaja di kabupaten Karawang dari bahayanya cengkraman peredaran narkotika dan obat terlarang,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Karawang berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 2.830 butir.

Baca Juga: Ngeri, Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas Di wilayah Hukum Polsek Telukjambe Timur

Masih dikatakan Kapolres Edward, kini pelaku dijerat pasal dengan yang berbeda diantaranya untuk kasus naroba jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, adalun dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal hukuman mati.

"Maka dengan terungkanya kasus narkotika di Kabuoatn Karawang ini, dipastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika maupun Obat Keras Tertentu (OKT), dikemudian hari,” pungkasnya.( red)

Editor : hendro