SURABAYA | rakyatjelata.com - Maria Livia (23), asal Ende, Nusa Tenggara Timur, nekat membegal sopir taksi online, PJ (47), di Surabaya, Selasa (1/10/2024). Pelaku memesan taksi menggunakan ponsel orang lain, dijemput di Jalan Raya Mulyosari, dan dibawa ke Perumahan Royal Park Residence. Setibanya, ia menyer4ng korban dengan tali tas dan menik4mnya dengan pis4u.
Koban meskipun terluka, berhasil melarikan diri dan berteriak minta tolong. Warga setempat segera membantu dan menangkap Maria setelah ia menabrak mobil warga saat berusaha melarikan diri. Korban, ditemukan dengan pisau masih tertancap di lehernya, dilarikan ke RSUD dr. Soetomo.
Baca Juga: Ameng Terancam Di Bunuh, Anehnya Pelaku Masih Bernafas Lega
Maria mengaku merencanakan untuk menjual mobil korban seharga Rp 50 juta untuk membiayai liburan dan bekerja di Australia, mengingat ia tidak memiliki tabungan dan kesulitan mencari pekerjaan sejak 2022. Kini, ia ditahan di Polsek Gunung Anyar dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara . (Red)
Editor : Admin Rakyatjelata