Rakyatjelata.com - satuan tugas pengamanan Bandara Internasional Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan dilingkungan Bandara Juanda yang merupakan Bandara
Enclave Civil telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Terumbu Karang yang dilindungi ke Malaysia melalui Batam. Sabtu (11/5/2024)
Kita ketahui bersama bahwa penyelundupan terumbu karang memiliki dampak seriusterhadap lingkungan hidup dan berpotensi merusak keberlanjutan
ekosistem laut. Dalam konteks program pemerintah yang berfokus pada konservasi sumber daya alam Penyelundupan terumbu karang
menyebabkan kerusakan pada sumber daya alam yang bernilai tinggi dan
dapat mengganggu keseimbangan ekologis di lingkungan sekitarnya.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka
Selain itu, terumbu karang adalah habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan laut yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Penyelundupan terumbu karang dapat mengganggu keseimbangan alami dan berdampak negatif pada keberagaman hayati di ekosistem laut.
Kegiatan pengiriman terumbu karang ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen ke Luar Negeri termasuk tindak pidana yang melanggar hukum, diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2019
tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan yang tidak kalah penting, penggagalan penyelundupan terumbu karang ini merupakan salah satu tindakan dalam rangka program pemerintah untuk
mengendalikan perdagangan ilegal.
Pengagagalan pengiriman Terumbu Karang yang dilindungi ini bermula dengan adanya informasi awal dari tim pengamanan Lanudal Juanda tentang adanya pengiriman Cargo yang dicurigai melalui Bandara internasional Juanda.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang berada di Terminal Cargo Terminal 1 melalui X-
Tray Angkasa Pura I Logistik, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara
dokumen pengiriman barang dengan isi barang. Data dokumen barang yang merupakan makanan ringan (Kripik) ternyata hasil X-Tray menyerupai benda hidup yang didalamnya ada kantong berisi terumbu karang dan air.
Kegiatan pengiriman paket terumbu karang yang dilindungi ini rencana akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT-971.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Kemudian, Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial JJS yang berusia 27 tahun yang merupakan warga Suko
Manunggal Surabaya serta barang bukti terumbu karang jenis Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens, dengan rincian sebagai berikut:
1. Box 1 (Isi 12 kantong)
2. Box 2 (Isi 6 kantong)
3. Box 3 (Isi 14 kantong)
4. Box 4 (Isi 13 kantong)
5. Box 5 (Isi 6 kantong)
6. Box 6 (Isi 10 kantong)
7. Box 7 (Isi 6 kantong)
8. Box 8 (Isi 14 kantong)
Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Denpom Lanudal Juanda serta barang bukti dengan jumlah 81 kantong terumbu karang yang masih hidup dilaksanakan penanganan secara intensif oleh BBKSDA agar tetap hidup sampai dengan di lepaskan Kembali.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil gagalkan penyelundupan PMI ilegal
"Saya Komandan Lanudal Juanda, menegaskan dalam kegiatan
kebandarudaraan tidak ada yang mencoba-coba melakukan kegiatan
pelanggaran dalam bentuk apapun. Saya tidak akan segan-segan menindak tegas seluruh tindakan pelanggaran di wilayah Juanda utamanya di Bandara."tegasnya
Menurutnya, Dalam waktu setahun terakhir sudah banyak kasus dengan berbagai macam modus yang telah diselesaikan oleh Lanudal Juanda yang semuanya dilaksanakan proses hukum secara transparan, meliputi Penggagalan pengiriman Narkoba, Penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster, penyelundupan satwa langka, senjata api serta penangkapan-penangkapan lainnya.
"Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara, Avsec dan seluruh Stakeholders berkomitmen Bersama akan terus berupaya melaksanakan tindakan cegah dini dan siaga selalu dalam mencegah terjadinya upaya-upaya pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda."ujarnya. (Red).
Editor : Admin Rakyatjelata