rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

CV Segara Arta Tanggal Kontrak kadaluarsa, Dinas PUPR Karawang Bidang SDA Diam Saja

KARAWANG | rakayatjelata.com

Normalisasi sungai Kendal dusun lobang kulon desa Sukajaya kecamatan Cilamaya kulon menjadi sorotan publik,Jum,at 2 /8/2024

Baca Juga: CV AZZA Selalu Menang Tender Jalan Bernilai Miliaran di Karawang, Dugaan Upeti & Permainan Oknum PUPR Mencuat

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Segara Arta dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dengan tanggal tercantum 25 mei 2024 s/d 25 juli 2024,tetapi pejerjaan sampai saat inibelum selesai.Apakah molornya pekerjaan tersebut disengaja ? Apakah kurang tegasnya dinas PUPR kabupaten karawang?

Ini tentunya menjadi catatan dinas PUPR kabupaten Karawang terutama bidang SDA,agar kepala bidang maupun PPK bisa tegas membuat teguran 1,2 dan 3 kalau tidak dilakukan artinya bidang SDA prosedur tidak berjalan,terang H ade Hidayat ketum LSM F12

CV segara Arta sudah jelas wajib didenda dan berapa besarnya,Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1‰ (satu perseribu) dari Nilai Kontrak (sebelum PPN).

Baca Juga: MIRIS! Bantuan John Deere Pertanian di Situdam Kecamatan Jatisari Diduga Dikuasai Mantan Pejabat PUPR

Kalaupun akan dilakukan addendum harus jelas apa faktor musibah atau bencana,apakah di dusun lobang kulon desa sukajaya kecamatan tempuran ada bencana arau banjir kan tidak ada, ucapnya

Adendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Dan bagaimanakah perhitungan denda keterlambatan Menurut Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah?

Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Pemerasan Terkuak, Sejumlah Pelapor, Pejabat dan Staf Dinas PUPR Karawang di Panggil Penyidik

Dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah sebagai berikut : Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan .Dinas pupr terutama bidang SDA harus tegas jangan diam saja ,pura pura tidak tahu apa memang sengaja mau mengabaikan informasi dari publik ,tutupnya

@di

Editor : Admin Rakyatjelata