Bojonegoro rakyatjelata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sosialisasi hukum 'Jaksa Jaga Desa' kepada Kades serta perangkatnya dan BPD se-Kecamatan Temayang di Balaidesa Kedungsari Temayang, Selasa (9/7/2024).
Acara tersebut berlangsung di Balaidesa Kedungsari Temayang, Selasa (9/7/2024). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Temayang, Kapolsek Temayang, dan Danramil temayang.
Baca Juga: Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kedungadem
Arifin, Jaksa fungsional dari Kejari Bojonegoro mengatakan, Program Jaksa Jaga Desa ini adalah program Nawacita Presiden Jokowi dengan harapan agar desa dalam pengelolaan anggaran sesuai regulasi.
"Desa ini kan banyak mendapat anggaran, mulai APBN, APBD, PAD dan lain - lain. Kita kan nggak ingin, karena ketidaktahuan regulasi desa - desa ini tersandung permasalahan,"ucapnya
"Jangan sampai desa yang telah susah payah melakukan program pembangunan dengan baik tetapi karena ketidaktahuan ketidak fahaman, dia malah terjerat permasalahan - permasalahan hukum," tambahnya
Untuk itu, dalam program ini, Kejaksaan membuka ruang bagi Pemerintah Desa untuk melakukan konsultasi jika ada hal yang tidak dipahami dalam mengelola anggaran kegiatan.
Baca Juga: Direktur Guetilang Jadi Pembicara Program Sosialisasi BP2MI di Indramayu
"Kejaksaan siap membantu, baik melalui forum-forum resmi bahkan di kantor kami pun ada sub - sub bagian yang salah satunya ada batuan hukum gratis, di situ siapapun boleh,"terangnya.
Arifin mengingatkan, Desa harus terbuka, lebih baik konsultasi, jangan sampai anggaran yang digelontorkan ke desa, menjadi ajang - ajang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan - golongan tertentu.
"Nah kan, jangan sampai begitu, karena anggaran - anggaran yang digelontorkan ke desa ini makin hari, makin tahun, makin besar, bahkan dari pemkab kan ada namanya BKK dan sebagainya,"tegasnya.
Baca Juga: Jajaran Kodim 0832 Surabaya Selatan Deklarasi dan Sosialisasi Netralitas TNI di Pemilu 2024
Lanjutnya, semua anggaran sudah ada aturannya, untuk itu harus tau bagaimana regulasi pelaksanan BKK, bagaimana pengelolaan jika dapat Add dan DD, bagaimana terkait pengelolaan terkait tanah kas desa dan lain-lain.
Sementara itu, Camat Temayang, Basuki, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada para Kades, perangkat desa dan BPD.
"Terima kasih, Pemahaman hukum ini sangat penting dalam melayani publik agar tidak menyalahi aturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran, dan ini sangat bermanfaat bagi Desa," ucapnya. (Kus/Red)
Editor : arif