Bojonegoro - PT Jasa Raharja Bojonegoro, bersama UPPD Samsat dan Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Kecamatan Kedungadem. Kamis (16/5/2024).
Hadir dalam kegiatan ini, Ipda Erik Kurniawan bersama Syaiful dari Jasa Raharja dan di dampingi dari Bapenda BPK Hendra Kasi Pendataan BPK Jamaludin selaku Kasi Pembayaran dan Penagihan dan anggota serta Kepala Desa.
Baca Juga: Kajari Bojonegoro Gelar Sosialisasi Jaksa Jaga Desa di Temayang
Dalam sambutannya, Camat Kedungadem Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Perwakilan Kepala Desa supaya menyampaikan di desanya masing - masing melalui Rukun Warga dan Rukun Tetangga."pesan Catatan Kedungadem
Baca Juga: Direktur Guetilang Jadi Pembicara Program Sosialisasi BP2MI di Indramayu
Sementara itu, Hendra, Kasi Pendataan, menyampaikan, menegaskan, bahwa masyarakat wajib tau bagi yang mengunakan kendaraan dan wajib membayar Pajak sesuai pertanggal dan per Bulan maupun tahunnya
Ipda Erik dari Polres Bojonegoro menambahkan, Masyarakat wajib tau dan membayari Pajak Motornya Sesuai masa berlakunya yang sudah tertera di dalam STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan )
Baca Juga: Jajaran Kodim 0832 Surabaya Selatan Deklarasi dan Sosialisasi Netralitas TNI di Pemilu 2024
"Dengan taat bayar pajak, masyarakat supaya saat memakai Sepeda motornya di Jalan Umum Aman dan Nyaman dari pelanggaran" pungkas Ipda Erik. (Kus)
Editor : Admin Rakyatjelata