KARAWANG | rakyatjelata.com-PT PERTAMINA EP berdiri tahun 2005 yang merupakan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi, perusahaan migas dengan memiliki kegiatan inti industri hulu yakni meliputi eksplorasi, eksploitasi serta penjualan produksi minyak dan gas bumi hasil dari kegiatan eksploitasi.
PT Pertamina EP juga merupakan perusahaan energi yang kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh negara melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham. Kegiatan ekplorasi dan eksploitasi Pertamina tidak jarang menimbulkan sengkarut persoalan yang kontra produktif dengan masyarakat sekitar.
H Ade Hidayat Ketum LSM F12 saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/6/2024) mengatakan, Desa Sukamulya dan Langgensari Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang salah satu lokasi kegiatan Hulu Pertamina dalam melakukan ekspolrasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, Lokasi terdampak C02 dan C05 sampai saat ini ada sekitar 150 KK masyarakat Desa Sukamulya.
"Masyarakat terdampak gas bumi diketahui terdapat C05 50 Kepala Keluarga (KK) yang C02 100 KK, C02 Dusun Pulo Luntas, yang C05 Pulo Citra Dusun Pasirkukun, dan kemitraan PT Pertamina Ep seolah olah tutup mata tidak memperhatikan dampak lingkungannya," ungkap Ade.
"Pertamina selaku BUMN, tidak manajemen pengendalian dampak lingkungan yang profesional, sehingga deteksi dini atas hal yang tidak diinginkan yang dimungkinkan dapat terjadi bisa segera diantisipasi dengan segera," terangya.
Baca Juga: Penganiayaan Ulama dan Banser di Rengasdengklok, Ketum LSM F12 Mengutuk Keras
"Karena Desa Sukamulya sebagai jantung Kecamatan Cilamaya kulon sudah dikelilingi pipa PT Pertamina Ep. Kami atas nama LSM F12 akan terus mendesak PT Pertamina Ep dan mengawal haknya masyarakat desa Sukamulya dan sekitarnya dan bila perlu kamia akan surati PT Pertamina Ep Klayan Cirebon,apabila tuntutan kami tidak didengar," tegasnya.
Terpisah Pemdes Sukamulya, ia menjelaskan, pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan kegiatan yang menyebutkan proses pengeboran dengan selembaran surat
"Ya kang desa kami dianggap hutan, ya kalau yang namanya hutan berarti tidak berpenduduk, mulanya pemerintahan desa kami hanya di kasih surat yang isinya hanya pemberitahuan kalau mau ngebor saja," ucap pemdes Sukamulya
Selain itu Pertamina atau pemenang tender eksplorasi tidak ada musyawarah awal dan langsung mendatangkan alat, proses pengeboran pun dilakukan.
"Dari proses izin lingkungan juga tidak pernah ada, ya memang mau ada kompensasi tetapi hanya radius 300 meter dan hanya 20 KK, maaf kang saya tidak berani putuskan kawartir menimbulkan kecemburuan warga lain," tutup pemdes.(@di)
Editor : hendro