Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal, Satpol PP dan DKPP Surabaya Patroli Laut

avatar Rakyat Jelata
Satpol PP dan DKPP kota Surabaya, patroli laut sepanjang perairan Teluk Lamong (Foto: Dok/istmw)
Satpol PP dan DKPP kota Surabaya, patroli laut sepanjang perairan Teluk Lamong (Foto: Dok/istmw)

SURABAYA I rakyatjelata.com-Melakukan patroli pengawasan laut di hari Kamis (9/5/2024). Satpol PP bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Patroli di sepanjang perairan Teluk Lamong untuk memastikan nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi ekosistem laut.

Wakil Komandan Regu Tim Pancanaka Satpol PP Surabaya, Abdul Mubin menjelaskan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengawasi aktivitas nelayan di wilayah perairan Kota Pahlawan.

"Selain patroli di beberapa sungai, kami juga rutin melakukan patroli di wilayah perairan untuk memastikan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya seperti trawl," ujar Mubin.

Dalam patroli ini, Satpol PP dan DKPP Surabaya juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait. Yakni, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Lantamal V Surabaya, dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).

"Kami temukan tiga kapal kecil yang sedang berlayar dan mencari ikan di Teluk Lamong. Setelah diperiksa, mereka tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya dan hanya menggunakan jaring dan bubu," jelas Mubin.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan, DKPP Kota Surabaya, Amalia Kurniawati menjelaskan bahwa patroli ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut. 

"Kami ingin para nelayan memahami bahwa penggunaan alat tangkap yang berbahaya dapat merusak habitat laut dan membahayakan spesies laut," kata Amalia.

Patroli laut ini dilakukan secara rutin sebulan sekali di sembilan wilayah kawasan pesisir Surabaya. Yakni, di wilayah Benowo, Asemrowo, Krembangan, Pabean Cantikan, Kenjeran, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar. 

"Jika ditemukan nelayan yang menggunakan trawl, kami akan segera melakukan tindakan seperti pendataan dan pembinaan. Jika pelanggaran kembali dilakukan, maka akan ditindaklanjuti oleh TNI AL, Lantamal V, atau Polairud," pungkas Amalia.  

Editor : hendro