Polres Karawang Tetapkan Tersangka Kepala Shift dan Kepala Regu Pabrik Caustic Soda

avatar Rakyat Jelata
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil (Foto: dok/@di)
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil (Foto: dok/@di)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Polres Karawang Polda Jabar di Aula Vicon Media center Sarja Arya Racana, menggelar Pers Confrence, penetapan status tersangka kebocoran gas klorin pabrik Caustic soda PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2, Senin ( 5/2/2024) dikutip dari media online.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyebut, Polres Karawang menetapkan status tersangka bagi kepala Shift dan kepala regu pabrik Caustic soda yang bertugas saat peristiwa terjadi.

Polisi mentersangkakan kedua leader di lingkungan pabrik Caustic soda PT.Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2 itu karena kelalaiannya menjalankan tugas.

Akibat kelalaian dilakukannya, ratusan orang di desa Kuta mekar dan Kutanagara menjadi korban keracunan gas klorin dan dievakuasi ke sejumlah rumah sakit serta klinik di Kabupaten Karawang.

Gas klorin asal pabrik caustic soda PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2 kembali bocor untuk yang kesekian kalinya Sabtu 20 Januari 2024 malam.

Gas klorin yang bocor dan terbawa udara telah meracuni ratusan orang di desa Kutamekar dan Kutanagara Kecamatan Ciampel, bahkan dari mereka nyaris kehilangan nyawanya, akibat kesulitan bernafas.

Situasi memprihatinkan itu menyisakan duka tersendiri bagi keluarga terkena musibah seiring beban biaya hidup yang harus ditanggungnya.

Kasat Reskrim menjelaskan,
usai dilakukan serangkaian pemeriksaan intensif bersama pihak terkait dari Mabes Polri, Brimob Polda Jabar, pasukan Gegana dan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap sejumlah saksi dan korban serta pihak PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, penyidik kepolisian Polres Karawang, menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,dan menaikkan status saksi menjadi tersangka. .

” Usai pemeriksaan intensif dilakukan terhadap 12 saksi korban dan 9 saksi dari perusahaan, dengan menelaah dua alat bukti hukum atau lebih, penyidik Polres Karawang kemudian menaikkan status hukum saksi Kepala Shift storage caustic soda MD dan Kepala shift atau kepala regu RP menjadi tersangka, urai AKP Abdul Jalil.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 99 ayat (2) Undang- Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun.

” karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan badan, ujar Abdul Jalil.

Abdul Jalil menyebut, kedua tersangka adalah kepala Shift 2 yang saat itu bertugas.
Kebocoran gas klorin terjadi melalui pipa yang nampak korosif.

Dikatakan Kasat Reskrim, sebelum peristiwa menghebohkan jagat internasional itu terjadi, terhadap MD dan RP, petugas shift 1 telah memberikan pemahaman untuk tidak menggunakan pipa instalasi caustic soda yang keadaannya mengkhawatirkan.

Namun entah, apa yang menjadi sebabnya , hingga kemudian kelalaian kerja dilakukan keduanya yang saat itu bertugas mengendalikan mesin produksi dengan membiarkan katup Valve ( kran) tetap berada di posisi terbuka saat mengisi storage klorin, hingga kemudian terjadi kebocoran dan asapnya mengotori udara diatas ambang batas 10 PPM.

Akibat kelalaian kerja diperbuat tersangka, lebih 138 orang yang saat itu ada di desa Kuta mekar dan desa Kutanagara menderita keracunan karena menghirup udara bebas tercampur gas klorin, ratusan korban itu kemudian dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di wilayah Kabupaten Karawang.

Atas berulangnya peristiwa kebocoran gas klorin Caustic soda terjadi, masyarakat sekitar pabrik melakukan protes keras kepada management PT.Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2 dan pemerintah Karawang serta Pemerintah Pusat.

Masyarakat korban keracunan gas klorin meminta agar pemerintah dan management pabrik Caustic soda merelokasi pabrik itu dari desa Kuta mekar kecamatan Ciampel karena seringkali timbulkan kebocoran gas klorin dan menjadikan ketidaknyamanan hidup masyarakat sekitar.( red)

Editor : hendro