Dugaan Korupsi Dibidang PO Disdikpora Dikembalikan, Ini Pandangan Hukum ketua LBH Maskar Indonesia

avatar Rakyat Jelata
Ketua LBH Maskar Indonesia H. Nanang (Foto:dok/rakyatjelata.com karawang/@di)
Ketua LBH Maskar Indonesia H. Nanang (Foto:dok/rakyatjelata.com karawang/@di)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Dugaan korupsi dibidang pemuda dan olahraga ( PO) Disdikpora Kabupaten Karawang menjadi sorotan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, Kamis (25/1/2024).

Pasalnya terdengar informasi sudah adanya pengembalian yang bertahap dari bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan Januari tahun 2024.

Sehingga laporan yang sudah dilayangkan sama rekan rekan LSM atau ormas ke Kepala Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tidak bisa dilakukan penyelidikan. Alasan Kasi Pidsus saat ditemui diruang kerjanya Rabu (24/1/2024) mengatakan saat informasi ada dugaan korupsi surat pengaduan dari rekan LSM dan ormas ternyata inspektorat sudah melakukan pembinaan sebelum lapdu masuk, dan terang dibulan Januari tahun 2024 saat kami akan menindak lanjuti laporan ternyata inspektorat menunjukan bukti sudah lunas dikembalikan semua. "Adapun dikembalikan ke kas daerah atau tidak, kami tidak tahu, dan pastinya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) harus tegas memberikan sanksi terhadap oknum tersebut agar menjadi introspeksi diri bahwa perbuatan melawan hukum ada konsekuensinya," ucap Tri Kasi Pidsus

Terpisah H. Nanang Komarudin, SH,.MH,.C.MSP saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/) berpandangan hukumnya adalah walaupun pada dasarnya dalam hukum kita, tindakan korupsi itu tidak ada istilah percobaan, "Korupsi ya korupsi, upaya atau perbuatan awal tindakan korupsi saja sudah melakukan perbuatan tindak korupsi. Apalagi pengembalian itu dasarnya karena ketahuan, ya jelas itu sudah memenuhi unsur terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi," tutur H Nanang

Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa ketentuan pidananya yang mengandung unsur percobaan. Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menunjukkan contoh bahwa tindak pidana korupsi dengan “menjanjikan sesuatu” adalah delik selesai.. perbuatan itu sudah terjadi. "Enak banget dong kalau korupsi ketahuan terus uang hasil korupsinya tadi dikembalikan, masalahnya jd selesai," terangnya.

"Kalu ada perkara tindak pidana korupsi itu katanya selesai dengan RJ 'RESTORATIF JUSTICE' saya menduga keras yang menyampaikan hal itu pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya," kata H Nanang.

"Kejaksaan juga jangan karena sudah adanya pengembalian uang yang diduga hasil korupsi, terus perkaranya tidak dapat ditindaklanjuti itu juga salah. Harusnya itu tetap dapat ditindak dan dilanjutkan sampai ke peradilan," pungkasnya. (@di)

Editor : hendro