MULIA77: Situs Judi Slot Gacor Hari Ini & SLOT88 Terbaru

DLH Bojonegoro ingatkan Peserta Pemilu Tak Pasang APK pada Pohon Apalagi sampai di Paku

Bojonegoro - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, mengingatkan peserta pemilu agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon dan taman, apalagi sampai di paku

Kepala Dinas DLH Dandi Suprayitno, mengatakan, untuk pemasangan APK di pohon apalagi sampai di pakai akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH Bojonegoro.

“Kalo sekadar dipaku mah memang tidak langsung mati, tetapi hal itu bisa menjadi sumber penyakit dan mematikan jaringan jadi gak baik bagi pohon,” katanya. Rabu (24/01/2023).

Dijelaskannya, Merusak dan menebang pohon yang masuk dalam kawasan RTH, dilarang dan diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah perkotaan.

“Jadi memang dilarang itu ada di Perda RTH ada larangan sangsi bagi yang merusak, seperti di paku, Karena kalo paku itu melewati sekian tahun akan hilang ke dalam,” ujarnya.

Dandi berharap, semua pihak agar turut menjaga dan memelihara pohon karena hal itu ada aturannya. Larangan merusak Ruang Terbuka Hijau diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan.

Dandi menjelaskan, aturan tersebut seperti, menebang pohon yang dikuasai/milik Pemerintah Daerah di lokasi RTH yang telah ditetapkan tanpa izin
Bupati atau pejabat yang ditunjuk

Kemudian, merusak sarana dan prasarana taman atau RTH milik/yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan melakukan pemindahan terhadap sarana dan prasarana RTH tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Editor : arif