CV Mitra Unggul Sejahtera Kerjakan Peningkatan Jalan Diduga Curang, Diduga Kabid Dan Pengawas Tutup Mata

KARAWANG | rakyatjelata.com

Dugaan peningkatan jalan dusun Telarsari RT 01 RW 06 Desa Sedari Kecamatan Cibuaya dikerjakan ada kecurangan ,Kabid jalan dan jembatan serta pengawas hanya tutup mata .

Baca Juga: Di Duga Proyek Yang di Kerjakan CV RA Manggala Menyimpang Dari Aturan Bidang Jalan Jangan Diam Saja


Menurut Buang Permana Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Sedari saat dikonfirmasi awak media Jalan tersebut sering dilewati oleh kendaraan berat yang membawa alat pengeboran milik PT Pertamin EP maupun Pertamina PHE ONWJ yang bobotnya diatas 10 Ton. Jika mutu beton yang dipergunakan oleh rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan tidak sesuai SOP maka jalan tersebut tidak akan bertahan lama.


" Jalan tersebut belum ada satu bulan dikerjakan oleh CV. MITRA UNGGUL SEJAHTERA sudah retak, ada empat titik yang retak patah ,padahal yang baru melintasi jalan tersebut baru sepeda motor dan mobil kecil saja. Bagaimana kalau Dump Truck yang bermuatan full dan mobil proyek pertamina membawa alat pengeboran yang melewati. Saya kira ga mungkin tahan lama, " ucapnya. Kamis (21/12/23)


Seorang Kontraktor yang tidak mau disebut namanya menjelaskan. Mutu Standar beton tergantung pada kondisi jalan itu sendiri , apakah hanya untuk dilalui pejalan kaki, sepeda motor dan mobil pribadi, nanti konsultan perencana yang akan menghitungnya.


" Untuk Jalan desa dan lingkungan berdasarkan SOP direkomendasikan menggunakan beton dengan Mutu Standar K 175, K 200, ataupun K 225. Karena jalan desa biasanya hanya dilalui pejalan kaki, motor, maupun kendaraan pribadi. Tingkat keawetan berdasarkan lalu lintas jalan, apabila sering dilewati truck beban diatas 10 ton maka harus menggunakan mutu yang lebih tinggi yakni K 250 atau K 300 dengan ketebalan minimum 10 cm, " jelasnya


Sementara dipapan proyek yang terpampang tidak dimuat ketebalan jalan yang dimuat hanya panjang dan lebar. Termasuk Waktu pelaksanaan yang tidak jelas, hanya memuat 45 hari kalender.


" Jadi kita ga tau kalau hanya menulis 45 hari kalender, dari kapan sampai kapan, apakah ini masih tanggung jawab rekanan dalam pemeliharaan, apa sudah lepas masa pemeliharaannya, ketebalan jalan juga tidak dijelaskan. Saya sebagai masyarakat juga punya hak mengawasi karena proyek tersebut dibiayai APBD, " tegasnya


Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak PUPR yang memberi tanggapan dan terkesan tutup mata (red)

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Dua Hari Sekali Mati Lampu ,Modus Baru Dugaan Korupsi PLN

Selalu banyak keluhan dari mayoritas masyarakat di beberapa desa seringnya lampu padam atau lampu mati yang dialami banyak rumah tangga, kejadian padam lampu berjangka panjang yang sangat mengesalkan dan menjengkelkan. Banyak masyarakat desa kepada PT.PLN…