PT Kasa Husada Sedang Terluka Parah, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

SURABAYA | rakyatjelata.com - Perusda Jawa Timur yang dahulu ternyata hasil dari rampasan perang kini mengalami Kanker (Kantong Kering). Adapun Perusda tersebut bernama PT Kasa Husada Wira Jatim. Catatan sejarah bahwa perusahaan ini berdiri sejak 1926. Semenjak berdiri pabrik kasa ini tidak pernah mengalami kesulitan, bahkan pada tahun 2019 sempat mendapatkan BUMD AWARD.
Tetapi kondisi saat ini sangatlah berbeda, perusahaan tersebut mengalami kontraksi yang sangat dahsyat. Bagaikan wanita yang mau melahirkan, perusahaan ini berjuang mati matian untuk mempertahankan eksistensinya. Pabrik yang selama ini dikenal dengan produksi kain Kasanya saat ini benar benar tak mampu menggaji karyawannya. Tunggakan BPJS dan tanggungan hutang hingga puluhan Milyard menjadi persoalan olehnya. Dengan menumpuknya hutang perusahaan yang di duga berawal dari tahun 2019 telah mengalami kekacauan dalam managemennya. Sebagai bahan pertolongan, PWU sebagai Holding mengambil langkah untuk memberikan bantuan kepada PT Kasa Husada supaya pabrik ini masih bisa beroperasi. Mulai dari penanganan suplayer yang harus di bayar tunai dan kebutuhan untuk gaji karyawan meskipun hanya 50 % PWU tetap memberikan bantuan. Itupun tidak berlangsung lama subsidinya.

Menurut Direktur PT PWU ( Panca Wira Usaha) Erlangga Satriagung kepada awak media bahwa langkah ini memang sengaja di lakukan hanya untuk membantu PT Kasa Husada agar dapat bertahan hidup meskipun terhitung hutang. Menurutnya langkah ini sudah terpikirkan matang matang meskipun Kasa Husada termasuk perusahan mandiri.

"Sampean tahu mas, pengeluaran Kasa perbulan mencapai 1 Milyard. Kasa ini adalah perusahaan yang mandiri, karena dia tidak menggunakan dana APBD dan tidak ada saham dari Pemerintah Provinsi. Memang pada tahun 2019 perusahaan ini mulai kesulitan karena adanya Covid 19." Terang Erlangga kepada rakyatjelata.com

Hal senada juga di sampaikan oleh Rivo Henardus sebagai perwakilan dari PWU kepada Inspektorat yang sempat memeriksa ke PT Kasa Husada beberapa waktu lalu. Kunjungan selama 4 hari ternyata menghasilkan temuan temuan yang di dapatkan oleh team Inspektorat. Sambil menunggu surat yang akan di layangkan kepada Komisaris PT Kasa Husada pihak Inspektorat memberikan beberapa penjelasan kepada awak media.

Sebagai salah satu dari team yang di tugaskan, Hery Santoso, SE, M.A, QGIA membenarkan apa yang di sampaikan oleh Rivo sebagai perwakilan dari pihak PWU.

"Semua temuan yang di sampaikan oleh Komisaris PT Kasa Husada memang benar dan penjelasan dari perwakilan PWU menyebutkan bahwa PT KHWJ adalah semi privat." Ucap Hery.

Usai munculnya perdebatan terkait status PT Kasa Husada apakah benar perusahaan ini mandiri atau masih berstatus anak perusahaan BUMD. seorang praktisi hukum Edward Dewaruci SH, MH pun angkat bicara, bahwa bagaimanapun juga hal ini mengerucut pada aturan. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun
2020 pada poin ke 4 menyebutkan bahwa Kerugian yang timbul pada anak
perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD
atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak
menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan
negara.

“Untuk dapat menyatakan bahwa kerugian suatu anak perusahaan
BUMN/BUMD bukan merupakan kerugian negara, harus terpenuhi dua unsur,
yaitu modal anak perusahaan BUMN/BUMD tersebut tidak berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) atau Penyertaan modal BUMN/BUMD dan Anak
perusahaan BUMN/BUMD tersebut tidak menerima/menggunakan fasilitas negara.” papar Edward.

Edward juga membeberkan, "Permasalahan yang ada di PT Kasa yaitu Keputusan Direksi perusahaan perseroan daerah (BUMD) yang merugikan perusahaan merupakan kerugian negara dan bentuk pertanggungjawaban pidana direksi anak perusahaan perseroan daerah (BUMD) terhadap kerugian usaha yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi."

Selanjutnya, "Sebagai pembanding bisa mengkaji dari kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1219 K/Pid.Sus/2022, perbuatan Terdakwa Abdullah Muchidin terdapat unsur kesengajaan transaksi jual-beli ikan atau ekspor fiktif ikan PT. Puspa Agro berjalan sekian lama dengan CV. Aneka Hosse sehingga menimbulkan kerugian
keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga tidak
memenuhi prinsip Business Judgement Rule." Tuturnya.

Dirinya juga menambahkan, "Adapun putusan Mahkamah Agung Nomor 121K/Pid.Sus/2020 menyatakan sebaliknya, Terdakwa Karen Agustiawan, berdasarkan fakta persidangan di dapat fakta bahwa kerugian yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi merupakan penurunan nilai (impairment) yakni suatu tindakan korporasi berupa penurunan nilai aset yang sifatnya fluktuatif dan bukan merupakan kerugian korporasi yang riil. Sehingga kerugian yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi merupakan risiko bisnis, dan perbuatan Terdakwa merupakan pengejawantahan business judgment rule." Pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan awak media masih menunggu surat dari Inspektorat yang akan di sampaikan kepada Komisaris PT Kasa Husada Wira Jatim. Sedangkan masa kerja Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan akan habis masa kerja nya pada tanggal 9 November 2023. (Bersambung)

Editor : arif

Berita   

FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Ketua Umum ormas Formasy Praja Nusantara (FPN) Dodik Purwoko,SP. melakukan audiensi dengan Walikota Batu yang diwakili oleh Sugeng Pramono selaku Asisten II Kota Batu(Enonomi & Pembangunan), didampingi sdri Wendy dan Feny S dari DLH, diterima diruang…