SURABAYA | rakyatjelata.com - Menilik persoalan tenaga kerja yang berada di luar negeri masih banyak terjadi. Seorang wanita asal Surabaya mengalami trauma yang sangat dalam akibat dirinya di deportasi oleh pemerintah Malaysia. Dalih bekerja di negeri jiran menjadi impian wanita ini untuk mendapatkan hasil atau upah yang besar supaya dapat mencukupi kebutuhan keluarganya. Tetapi apa yang di dapat, wanita ini masuk ke dalam jaringan penyalur tenaga kerja Indonesia tak berijin. Perjanjian kerja yang di harapkannya tak pernah di terima hingga dirinya di pulangkan. Dewi seorang tenaga kerja wanita yang mengalami nasib kurang beruntung karena dipulangkan tanpa diberikan haknya oleh PT Perwita Nusaraya serta agensi Malaysia, kini berharap penuh untuk mendapatkan penyelesaian ke Disnakertrans Jawa Timur.
Melihat hal itu, LSM GARAD berharap agar Disnakertrans Jatim dapat mengurai benang kusut ini. Menurutnya persoalan ini bukan main main, sehingga perlu adanya treatment khusus untuk menyelesaikannya.
Usai berkirim surat ke pihak Disnaker, LSM GARAD mendapat panggilan untuk audiensi di Kantor Disnakertrans jatim bersama korban dan suaminya pada Jumat, 27 Oktober 2023 Pukul 14.00 wib di ruang rapat 1 Disnakertrans Jatim.
Dalam proses audensi ini sempat terjadi diskusi yang panjang sehingga permasalahan yang di alami Dewi Harian (38Th) seakan terasa sulit dan berat. Dirinya masih belum bisa bernafas lega, mengingat bahwa perkaranya tergolong kasus Deportasi.
" Saya merasa kerja sudah 11 bulan tapi kenapa tidak di gaji. Dan menurut keterangan dari pihak Disnakertrans saya di anggap kerja cuma 5 bulan. Dan upah selama 5 bulan itu di potong untuk biaya operasional saya mulai masuk karantina dan biaya surat menyurat. Sebab saya brangkat awalnya di tanggung oleh PT PERWITA NUSARAYA. la trus kalau cuma di hitung 5 bulan sisanya yang 8 bulan bagaimana. Saya kerja udah ninggalin keluarga tapi tidak di bayar" Ujar Dewi sambil menahan air mata.
Jum'at (27/10/2023).
Kadisnakertrans Jatim Dr Himawan Estu Subagijo menjelaskan, "Persoalan ini bukan hanya di sini saja, masih banyak kasus seperti ini, padahal pemerintah sudah tak kurang kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar berhati hati memilih agensi. Jika terjadi Deportasi mereka pasti mengembalikan melalui Menteri Luar Negeri kemudian di kirim ke Provinsi asal mereka. Sesampainya di provinsi maka di lanjutkan memulangkan ke kota masing masing." Ucap Himawan.
Bagi Ahmad GARAD memang secara substansi persoalan ini sangat kompleks. Perlu adanya penanganan secara serius dari semua elemen. Menurutnya jika perusahaan penyalur yang berijin saja bisa bobol apalagi yang tidak berijin. Tentu hal ini sangat perlu di perhatikan agar tidak terjadi terus menerus kasus seperti ini.
"Dewi memberi kuasa kepada saya untuk mendampingi agar Hak nya yang seharusnya di dapatkan saat bekerja di Singapore dan Malaysia dapat terselesaikan. Perkara hubungan kerja yang di alami klien saya ada 2 persoalan. Yang pertama pada tahun 2014 melalui PT PERWITA NUSARAYA dengan penempatan kerja di Singapore tetapi berujung di pulangkan tanpa membawa hasil apa apa. Lalu yang kedua 2019 terjadi lagi di Malaysia, yang kedua ini melalui penyalur ilegal, di sini klien kami di pulangkan karena di Deportasi. masalahnya otoritas yang di miliki Disnakertrans Jatim terbatas. Untuk melacak sampai ke luar negeri sangatlah sulit. Pak Kadis berjanji kepada kami akan mencoba mencarikan solusinya untuk menyelesaikan sisa haknya dan mengembalikan buku nikahnya serta berkas lainnya yang di rasa perlu. Mungkin 2 permintaan tersebut dapat segera di realisasi oleh Disnakertrans Jatim dalam waktu dekat." Paparnya.
Dari hasil audiensi tersebut Himawan berjanji akan mencoba memberikan jawaban dalam waktu sebulan kedepan agar keinginan yang di butuhkan Dewi dapat terealisasi.
"Mohon kami di berikan waktu ya" Pungkasnya. (Ki/Red)
Editor : arif