KARAWANG,rakyatjelata.com
Dugaan KKM Mts swasta mengarahkan ke seluruh kepala sekolah untuk menjual LKS, dibenarkan oleh pengusaha buku inisial S .
Saat dikonfirmasi awak media pengusaha buku inisial S dihubungi via telp Whatsap 20/09/2023 membenarkan," ya memang betul yang mengkordinir ketua KKM Mts swasta , saya cuma pasok 5 sekolah Mts swasta,sisanya di kelolah oleh pa ketua KKM Mts swasta sama pengusaha pensiunan TNI,ucap pengusaha buku inisial S
Terpisah H Nanang Komarudin SH.MH Ketua LBH Maskar Indonesia berkomentar bahwa Peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 jelas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pada peserta didik, begitu juga dalam UU nomor 3 tahun 2017 jelas mengatur sistem perbukuan, " buku pegangan siswa dari sekolah itu diberikan gratis karena sudah disubsidi pemerintah melalui dana BOS, buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijualbelikan ".Dan kalau pun terjadi bisa di pidanakan kan itu pungli ,tegas ketua LBH Maskar Indonesia
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun
Dari berita ini terbit kepala kemenag kabupaten Karawang dan kasubag serta Humas kemenag belum bisa di konfirmasi,lebih memilih bungkam
@di
Editor : adi