Jadi Korban Penipuan dari Pondok Pesantren Baitullah, Yono Minta Bantuan Ormas Aldera

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA, rakyatjelata.com - Ibarat kata pepatah 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula" setidaknya dialami Yono, warga Jalan Lebak Rejo Utara 7 Surabaya.

Bermaksud baik membantu Pondok Pesantren Baitullah yang diasuh Anggoso Wicaksono dengan mengagunkan sertifikat tanah di Bank untuk pelebaran pesantren.

Baca Juga: Ormas Aldera Bersama BNPM Amankan Acara Maulid Nabi

Namun, pihak pesantren malah hanya membayar angsuran agunan 13 bulan dan selebihnya tidak dibayarkan lagi. Alhasil pihak bank mengambil tanah tersebut.

Atas kejadian ini korban Yono meminta bantuan Ormas Aldera (Aliansi Demokrasi Rakyat) mendampingi korban penipuan yang terjadi kepada Yono (48).

Adapun letak Pondok Pesantren Baitullah milik Anggoso Wicaksono di Desa Sembani, Kec. Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu 6 September 2023 korban Yono menceritakan kejadian ini.

Bahwa pada tahun 2020 bahwasanya pelaku meminjam sertifikat rumah untuk diagunkan disalah satu bank untuk pembelian sebidang tanah guna pelebaran pondok pesantren.

Ternyata apa yang dijanjikan pelaku untuk bertanggung jawab atas kewajibannya membayar angsuran ternyata hanya 13 bulan.

Pada akhirnya korban mendapati surat pemberitahuan dari bank untuk mengosongkan rumahnya karena selama 2 tahun kewajiban pelaku ini ke pada bank tidak dipenuhi.

Pada saat korban melakukan konfirmasi ke pelaku melalui telpon seluler dan juga melalui pesan singkat di WhatsApp tidak ada respon dari pelaku.

Pada akhirnya korban meminta bantuan pada Ormas Aldera mendatangi rumah pelaku dan meminta bantuan kepada keluarga korban menyampaikan ke aparatur desa setempat untuk menanyakan dan memediasi atas kejadian yang menimpa korban.

"Saat kita coba konfirmasi ke keluarga pelaku ternyata tidak ada pembelian tanah dan rencana untuk pelebaran pondok dan keluarga pelaku sempat memberikan pernyataan akan siap untuk membantu menyelesaikan mempertemukan korban dan pelaku," jelas Ketua Umum Aldera H. Niman yang diberi kuasa sepenuhnya oleh korban Yono.

Untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini Ormas Aldera mencoba untuk meminta bantuan kepada lurah setempat untuk memediasi ke keluarga pelaku.

Tapi apa yang didapat, ternyata Yono bukan korban satu-satunya yang meminta bantuan kepada lurah setempat.

Pada akhir korban didampingi Ormas Aldera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.(id@)

Editor : ida