rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Diduga PT Tirta Wijaya Karya kerjakan Pengurukan Lahan Pertamina Ep Majalaya Kantongi Rekomendasi Satpol PP Tanpa Persetujuan Bupati

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG ,rakyatjelata.com

Sebuah aktifitas pengurukan di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi pertanyaan warga.

Pasalnya, dilokasi proyek diduga tak terpasang sebuah plang papan proyek yang menjelaskan jenis kegiatan proyek tersebut, siapa pihak pelaksana pembangunannya, data teknis bangunan, perencana dan pengawas, serta keterangan lainnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sementara proyek pengurukan tersebut diperkirakan sudah berjalan berminggu-minggu.

Berdasarkan informasi dilapangan, proyek pengurukan tersebut adalah milik PT. Pertamina, sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang minyak dan gas. Proyek berjalan, atas dasar ijin atau rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.

Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Wahyu CS, membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Pertamina untuk melakukan pengurukan lahan seluas ribuan meter², di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya.

Diungkapkan Wahyu, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

"memang kami yang mengeluarkan rekomendasi pengurukan lahan kepada PT Pertamina melalui perwakilannya sekitar 3 bulan lalu, dasarnya di Perda No. 10 tahun 2020. Bahwa didalam Perda tertuang, sebelum ada pengurukan lahan itu harus ada rekomendasi dari Satpol PP karena tujuannya sebagai kartu kendali, jika ada permasalahaan, kita akan tegur," jelasnya.dikutip dari media online onediginews.com

Ditanya perlukah rekomendasi pengurukan lahan tersebut persetujuan dari Bupati, Wahyu menjawab, tidak perlu.

"gak perlu persetujuan bupati, paling nanti kalau bupati nanya, ya, pak Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) yang bilang ke ibu Bupati atau pak Wakil," kata Wahyu.

"Rekomendasi itu, cukup persetujuan Satpol PP saja, dan sifatnya tidak terlalu mengikat. Dan tidak ada retribusi yang dikenakan," pungkasnya.

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Bab Ketiga tentang Tertib Lingkungan, Pasal 16 poin (d) bahwa setiap orang atau badan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP dan/atau izin dari Perangkat Daerah terkait sebelum melakukan kegiatan pengurukan/penataan lahan.

Terpisah warga desa yang tempat tinggal disebelah proyek pengurukan berinisial D berpendapat ,,"ko proyek Pertamina ko tanahnya bukan tanah merah super padahal proyek BUMN,apalagi PT Pertamina Ep perusahaan besar,tapi ko asal tanah saja .ucap nya

Dirinya juga berharap setelah mau dilakukan pengeboran untuk disosialisasikan ke masyarakat ,karena di musim kemarau yang panjang ,jelas debu dijalan dampak kendaraan yang bawa tanah pasti akan ada, semoga PT Pertamina memperhatikan itu.Bagian Aset di PT Pertamina Ep harus turun dan lihat langsung kwalitas tanah tersebut.

Dari berita ini terbit pihak pelaksana proyek dan humas Pertamina Ep file Subang belum bisa di konfirmasi

red

Editor : adi