KARAWANG,rakyatjelata.com
Komponen bantuan operasional sekolah SMA, SMK antara lain, BOS dari pusat, BPOPP dari pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid.
Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.
Dari banyaknya bantuan tersebut ,apakah sekolah tidak bisa memberikan kebijakan sehingga tidak terjadi persoalan ijazah yang ditahan pihak sekolah karena ada tunggakan
Terjadi di SMK swasta Pasundan Cilamaya Kulon,siswa inisial GM Lulus tahun 2019 nasibnya jd pengangguran karena sekolah menahan ijazah nya,dan bisa ditebus harus ada uang 5 juta.
Dari informasi narasumber ,awak media mencoba menghubungi kepala sekolah ibu Agustin via obrolan whatsap, 31/08/2023 Ibu kepsek menjawab ,"ya nanti saya tanya bendahara, tidak lama ibu kepsek whatsap total yang harus dibayar Rp 6.650.000, tapi ibu kepsek menyampaikan pas Rp 5.000.000 ijazah bisa ditebus," ucap ibu kepsek di obrolan whatsap
Dengan adanya persoalan ijazah yang ditahan, Dinas Pendidikan Jabar perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut.
Bila perlu jabatan kepala sekolah dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif yang kemudian terpaksa menahan ijazah.
@di
Editor : adi