rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Program Ketahanan Pangan Hewani Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran Beraroma korupsi

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG,rakyatjelata.com

Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.

Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangan dan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.

Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut

1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %

2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%

3 .Dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8%

4 .program sektor lainnya 32 .

Namun demikian tidak seperti apa yang ada di desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran kabupaten Karawang Jawa Barat, yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104.

Pasalnya banyak kejanggalan dari mulai pengelolaan langsung sama kades Sumberjaya.

Kades Sumberjaya Jefri saat dikonfirmasi via whatsap mengatakan ," ya betul yang mengelola langsung saya,dan untuk usaha bebek tapi rugi pada mati,ya namanya usaha pasti ada ruginya,tapi mau diganti jangkrik saja," .ucap kades Sumberjaya

Terpisah ibu Eti pendamping dana Desa kecamatan tempuran mengatakan kami sudah bekerja semaksimal mungkin dan bekerja sudah sesuai prosedur,saya sudah konfirmasi kades Jefri katanya pakanya juga ada yang maling. Kata pendamping Dana Desa.

Berharap APH untuk melakukan penyelidikan agar anggaran ketahan pangan hewani tepat sasaran,dan ada pengembanganya bukan anggaranya malah hilang,kalaupun pakan ada yang mencuri harusnya pengelola buka laporan di Polsek biar ada tindakan,kalaupun mati harus bisa membuktikan ke APH ada kuburanya.

@di

Editor : adi