Rakyatjelata - Arif RH
Rakyatjelata Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa di 8 desa dikecamatan Padangan tahap 1 anggaran tahun 2021
Kepada media ini, Pinto Utomo,S.H,M.H, Kuasa hukum BS mengatakan. Sidang kemarin tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kliennya. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (31/7/2023).
Pinto menerangkan, dalam sidang tersebut ia bersama tim penasehat hukum Terdakwa BS mengajukan eksepsi / tangkisan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Bojonegoro Aditia Sulaeman, SH. Dan eksepsi itu pun terima.
"kami diberi waktu satu minggu oleh Majelis Hakim untuk menyusun eksepsi/tangisan tersebut,"Ujarnya.
Tak hanya mengajukan Eksepsi ia bersama timjuga mengajukan persidangan selanjutnya bisa dilaksanakan secara off Line / tatap muka dengan menghadirkan langsung Terdakwa di muka persidangan mengingat Pandemi Covid-19 sudah resmi di cabut oleh Pemerintah
Peraturan pencanutan Pandemi itu seperti yang tertuang di Keppres no 17 tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Karena kemarin persidangan masih dilaksanakan secara Daring/ Off Line
."Saya berharap permintaan kami tersebut bisa di kabulkan, karena sudah tidak ada alasan lagi persidangan dilaksanakan dengan cara off line"Harapnya.
Diwaktu yang berbeda Reza selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Bojonegoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya pada hari Senin lalu telah melaksanakan sidang perkara dugaan tindak korupsi bantuan keuangan khusus desa, di 8 desa di kecamatan Padangan tahap 1 anggaran tahun 2021 tersebut.
"Terdakwa (BS) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,6 miliar . Dan atas perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal primer 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. "terangnya
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, atas bacaan Jaksa penuntut umum bahwa atas acara persidangan tersebut penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi dan diberi waktu 1 minggu, dan persidangan rencananya akan digelar kembali tanggal (8/8/2023) mendatang.
Saat disinggung terkait apakah benar (BS) ditetapkan tersangka tunggal/satu-satunya, Reza menjawab, ia menjelaskan agar melihat agenda persidangan selanjutnya dan melihat Fakta - fakta yang akan diungkap oleh penuntut umum
"Dalam persidangan nanti, fakta-fakta akan di ungkap oleh penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya dan bukti-bukti yang sah. Dan jika kita bicara itu sekarang saya rasa kok terkesan meraba-meraba gitu,"ucapnya
Untuk diketahui, Sidang dengan agenda Dakwaan tersebut di pimpin majelis hakim Hj. Halima Uma Ternate, SH, MH dan dua orang hakim anggota Emma Ellyani, SH, MH dan Manabus Pasaribu, SH, MH. (P/ArH)
Editor : arif