Bojonegoro - Adanya surat gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi, terhadap LNF (38), MH (46), dan HS (32). MH dan HS, Kuasa Hukum para Tergugat Angkat Bicara, Selasa 18/07/2023.
Pinto Utomo, S.H M.H Selaku Kuasa Hukum Para Tergugat LNG (38), MH (46), dan HS (32) menyampaikan ke media ini, iya memang Mbah Naryo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk Klien saya, karena Mbah Naryo merasa dirugikan dan perbuatan klien saya dianggap melawan hukum.
"Cerita awal yang saya dengar dari Istri Klien saya LNF, awalnya klien kami MH (46) dan HS (32) memang memberikan Kuasa kepada Mbah Naryo dan rekan akan tetapi dalam perjalanannya Kuasa tersebut di cabut oleh klien kami untuk alasan pencabutan nya kami kurang tahu tambah Pinto,
Pinto juga menjelaskan, saat Kuasa nya dicabut oleh kliennya pihak keluarga MH dan HS telah memberitahukannya secara resmi melalui surat resmi.
"Kemarin lalu Mbah Naryo juga sempat melaporkan persoalan ini ke Polres Bojonegoro tetapi informasi nya tidak di Terima/tolak akhirnya Mbah Naryo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, ungkapnya".
Lebih jelas ungkap Pinto Utomo, bahwasanya sebagai Kuasa Hukum tTrgugat tetap menghormati proses hukum, karena itu adalah hak semua warga negara tanpa terkecuali.
Kita ikuti prosesnya saja mbak nanti jadwal bidang pertama akan di gelar tanggal 25 Juli mendatang, ujar Pinto. (*)
Editor : arif