rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

PT Asuransi Jiwa Kresna Life Masih Ingkari Pesan Penting OJK

avatar rakyatjelata.com

JAKARTA,rakyatjelata.com - PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut.

Baca Juga: OJK Optimisme Sektor Jasa Keuangan Mampu Memitigasi Risiko Higher for Longer

Hal ini ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.

Ogi menjelaskan, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor.

Tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).

Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanotariilkan.

Baca Juga: Marak Terlibat Judi Online OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening

OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untukmenginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secaratransparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukanpenempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.

Pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL

Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Investasi atau Pinjaman Online Ilegal

Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudahdiaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yangdisampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.

OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.

Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.(*/Id@)

Editor : ida