Surabaya I rakyatjelata.com - Fenomena di akun Lazada dengan metode Playlater kali ini membingunkan bagi konsumen, layanan ini populer karena akses kemudahan belanja tanpa harus ribet dengan kartu kredit, namun kebijakan Lazada membuat konsumen terkejut.
Denda keterlambatan tinggi mencapai 100 persen, apakah kebijakan ini mengacu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: OJK Optimisme Sektor Jasa Keuangan Mampu Memitigasi Risiko Higher for Longer
Konsumen atas nama yang tau mau disebutkan warga kota Surabaya mengungkapkan, rincian kredit belanja yang di cicilkan sebesar Rp.16.663 perbulan selama tiga kali terbayar dan satu kali bayar Rp.22.604 ini membuat ia harus terkejut dengan layanan sebuah digital yang membuka lembar tagihan.
Baca Juga: Marak Terlibat Judi Online OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening
"Keterlambatan tiga hari, itu muncul denda Rp.80.000, sedangkan total tagihan belanja keseluruhan hanya 39.267, ini bunga nya hampir mencapai 100 persen," ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Investasi atau Pinjaman Online Ilegal
Saat ini belum ada keterangan resmi OJK Surabaya terkait Fenomena ini, apakah ini sebuah layanan yang menjerat konsumen sehingga timbul pertanyaan. (Ndro)
Editor : hendro