rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Investasi atau Pinjaman Online Ilegal

avatar rakyatjelata.com

JAKARTA, rakyatjelata.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Baca Juga: OJK Optimisme Sektor Jasa Keuangan Mampu Memitigasi Risiko Higher for Longer

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Terkait dengan permasalahan ini, telah digelar pula Rakor Satgas.

Dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/8/2023), Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan :

a. Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.

b. Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

c. Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain:

d. Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

d. Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

*Hindari Pinjaman Online Ilegal*

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu :

Baca Juga: Marak Terlibat Judi Online OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;

2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;

3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;

5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan

7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

*Waspada Modus Penipuan Salah Transfer*

Baca Juga: PT Asuransi Jiwa Kresna Life Masih Ingkari Pesan Penting OJK

Satgas juga mengingatkan kepadamasyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus salah transfer dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

2. Mengumpulkan bukti salah transfer tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan penahanan dana atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak. (*/id@)

Editor : ida