KARAWANG-rakyatjelata.com
Seperti yang kita tahu bahwa jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa salah satu diantaranya yaitu, Penggunaan yg tidak gak sesuai rencana, jelas peruntukannya, tidak sesuai spesifikasinya, tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) khususnya dalam pengadaan barang dan jasa juga pengadministrasian laporan keuangan seperti Mark-up dan Mark-down, double counting dan semua diatas adalah bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Desa, itu sudah memenuhi unsur Korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Senin 20 Februari 2023
H.Nanang Komarudin, SH,MH bersama Awak media Semenjak Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M, dengan anggaran sebesar itu pengelolaan anggaran keuangan desa harus tertib karena pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai merupakan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara maupun desa.
"Sedangkan untuk potensi penyebab penyalahgunaan Dana Desa akan terus terjadi apabila Inspektoratnya masih lemah seperti sekarang"Tegasnya
Ingat buat kepala desa, penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenai Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara, sekalipun anda sudah tidak menjabat lagi tapi apabila penyelewengan dana desa itu terungkap tetap bisa diproses secara hukum.Ucap Ketua LBH Maskar Indonesia
Ketua LBH Maskar Indonesia dalam waktu dekat ini,akan melaporkan ke Kejati Jabar terkait dugaan adanya penyimpangan anggaran dana desa(DD) di desa kertamukti kecamatan Cilebar.
@di
Editor : Admin Rakyatjelata