rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Ketua LBH Maskar Indonesia, Angkat Bicara Terkait Dana Desa Fisik yang Direalisasikan Lewat Tahun dan Inspektorat Jangan Tutup Mata

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG,rakyatjelata.com - Seperti yang kita tahu bahwa jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa salah satu diantaranya yaitu, Penggunaan yang tidak sesuai rencana, jelas peruntukannya, spesifikasinya, pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) khususnya dalam pengadaan barang dan jasa juga pengadministrasian laporan keuangan seperti Mark-up dan Mark-down, double counting dan semua diatas adalah bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Desa, itu sudah memenuhi unsur Korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Sabtu 18 Februari 2023

H.Nanang Komarudin, SH,MH bersama Awak media Semenjak Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M, dengan anggaran sebesar itu pengelolaan anggaran keuangan desa harus tertib karena pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai merupakan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara maupun desa.

Baca Juga: Dugaan Trik PLN Mengemuka, Pemadaman Listrik Massal di Karawang Ganggu Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Rumahan

"Sedangkan untuk potensi penyebab penyalahgunaan Dana Desa akan terus terjadi apabila Inspektoratnya masih lemah seperti sekarang"Tegasnya

Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan

Ingat buat kepala desa, penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenai Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara, sekalipun anda sudah tidak menjabat lagi tapi apabila penyelewengan dana desa itu terungkap tetap bisa diproses secara hukum.Ucap Ketua LBH Maskar Indonesia

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa(Dpmpd) Wiwiek Krisnawati saat dikonfirmasi via WhatsApp " Makasih informasinya, insya Alloh kami akan turun ke lapangan.Saya belum bisa menyatakan benar atau salahnya karena harus melihat admin  keuangan desanya, apakah anggarannya silpa di th 2023 atau tidak... yang jelas masukan dari akang akan kami cek kelapangan, makasih yaaa, Ucap Obrolan WhatsApp

Baca Juga: Ketum LSM F12 Soroti kinerja Direksi Komisi dan Pengawas Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang

@di

Editor : ida

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…