KARAWANG,rakyatjelata.com - LBH GMBI Distrik karawang Polisikan pemborong pembokaran pasar di lahan tanah eks. PJKA Rengasdengklok, Minggu 8 Januari 2023.
Tim LBH GMBI Distrik karawang dan perwakilan pedagang pasar Rengasdengklok mendatangi lokasi kios kios pasar lokasi lahan tanah eks. PJKA yang mulai di bongkar secara paksa oleh Pemda Karawang melalui pemborong yang di tunjuk.
Menyikapi kejadian ini tim LBH GMBI Distrik karawang menyayangkan tindakan sepihak dari Pemda Karawang yg sama sekali tidak menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri karawang, selain itu bahwa kios kios yg dibongkar tersebut bukan hanya sebatas objek sengketa di PN Karawang, akan tetapi bahwa kios ini juga merupakan aset milik pedagang yg di bangun secara swadaya dan mandiri di fasilitasi oleh CV Aneka Tehnik sekitar tahun 1980.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Bahwa tindakan pemborong dan pengawas di lapangan semua mengaku atas SK dari Pemda karawang.Menindak lanjuti peristiwa pembongkaran kios kios pasar eks PJKA Rengasdengklok tim LBH GMBI Distrik karawang berencana besok Senin tanggal 9 Januari akan membuka laporan polisi ke POLRES Karawang dan Mabes POLRI dengan dugaan perbuatan pengrusakan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Baca Juga: Ketum LSM F12 Soroti kinerja Direksi Komisi dan Pengawas Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang
Dengan upaya hukum ini pedagang melalui LBH GMBI Distrik karawang berharap kepada aparat kepolisian baik di Karawang maupun Jakarta agar bisa penegak hukum menegakan hukum dan memberi keadilan kepada semua pihak yang sedang berperkara.UngkapMuh Hamzah. SH.(red)
Editor : ida