SURABAYA,rakyatjelata.com - Puluhan poket narkotika sabu-sabu siap edar ditemukan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat penggerebekan di sebuah kamar kos pelaku, di Dusun Bendil Kelurahan Kepatihan Menganti Gresik.
Satu pengedar barang haram itu, berinisial KS (50) mereka merupakan warga Dsn Metatu Benjeng Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: “Kabinet Surabaya Berkah” buka Peluang Semua Partai Incharge Kerja
Sabu yang disimpan dalam dompet warna merah, ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan oleh pelaku KS, pada Senin (5/12/2022).
Akibat penyimpanan sabu tersebut, di kamar kos yang diketemukan polisi, membuat pengedar berumur (50 tahun) saat ini mendekam di Mapolrestabes Surabaya.
"Ia menyimpan narkoba sebanyak 8 poket siap edar. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kos - kosnya KS," ucap AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (04/1/2023).
Daniel menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan sabu tersebut merupakan tempat kos.
Baca Juga: Surabaya Berbenah: Pembangunan Infrastruktur di Wiyung-Balas Klumprik Terkendala, Warga Mengeluh

"Pelaku KS mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya," terangnya.
Sementara di hadapan petugas, KS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya Babe, (DPO) sampai saat ini kita buru.
Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan Lebih Dari 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan
"Mereka membeli pada. Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib, di wilayah Waru Sidoarjo secara ranjauan seharga Rp. 2.400.000," tuturnya.
Delapan poket narkotika sabu itu kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 2,98 gram Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp. 500.000, dan satu handphone yang digunakan pelaku transaksi sabu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Editor : ida